JAKARTA, HarianBernas.com ? Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faizal Zaini meminta agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak melakukan main hakim sendiri atau persekusi terkait dugaan penghinaan tokoh tertentu.
Persekusi yang dimaksud yakni mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap telah menghina tokoh agama. Selanjutnya, seseorang atau massa bertindak main hakim sendiri dengan menggeruduk rumah orang tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Helmy menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam setiap orang harus menggunakan cara yang baik dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang muncul di masyarakat.
“Bagi kami jelas, dakwah itu harus menggunakan cara yang bijak. Dalam Al Quran disebutkan 'Suruhlah manusia ke jalan Tuhanmu dengan cara-cara yang bijak dan dengan pengajaran yang baik'. Bahkan di situ disebutkan juga kalau memang berbeda pendapat di antara kalian maka selesaikanlah dengan cara yang baik,” terang Helmy, Senin (29/5/17).
Ia mengungkapkan ada larangan menggunakan cara-cara intimidatif dan bernuansa teror dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Pihaknya mengharapkan agar ormas-ormas bisa menghentikan cara-cara intimidasi karena ujaran kebencian dan penghinaan sudah masuk pada ranah hukum. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas maka bisa menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Mari kita hentikan cara-cara ancaman dan teror intimidasi karena terkait dengan masalah-masalah hukum itu sudah ada aparat penegak hukum, ada polisi. Kita serahkan kepada polisi,” imbuhnya.
