HarianBernas.com ? Dunia maya kini tengah menjadi pusat perhatian pemerintah Inggris. The Independent mengabarkan kalau pemerintah Inggris berniat menerapkan peraturan yang lebih tegas mengenai pertukaran informasi di jaringan internet.
?Sejumlah orang berkata kalau pemerintah tidak punya kekuatan mengatur jika hal tersebut menyangkut teknologi dan internet. Kami tidak setuju.? Demikian kutipan isi menifesto terbitan Partai Konservatif tersebut. Manifesto yang sama juga menyatakan kalau Inggris ?ingin menjadi pemimpin global terkait regulasi penggunaan data pribadi dan internet?.
Pemberantasan terorisme menjadi tujuan utama dari menifesto ini. Jika pemerintah dan aparat Inggris bisa memantau komunikasi antar anggota jaringan teroris, maka diharapkan aparat bisa bertindak lebih dulu sebelum para teroris sempat melaksanakan aksinya.
Wacana dalam manifesto ini keluar tidak lama sesudah pemerintah Inggris mengesahkan Undang-Undang Kekuatan Penyelidikan. Berdasarkan undang-undang baru tersebut, pemerintah Inggris mengharuskan perusahaan-perusahaan penyedia jasa internet untuk menyimpan rekam jejak konsumennya di dunia maya. Undang-undang baru ini juga membolehkan aparat Inggris untuk membaca pesan-pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pengirim pesan semacam WhatsApp.
Manifesto tadi juga mengilustrasikan bagaimana mekanisme regulasi yang diinginkan oleh pemerintah Inggris. Kendati situs-situs yang ada di internet dimiliki oleh perusahaan swasta multinasional, pemerintah Inggris ingin memiliki ketentuan sendiri mengenai apa saja yang bisa dan tidak bisa diakses oleh netizen Inggris.
Hal yang menarik adalah bukan hanya konten berbau terorisme dan provokasi antar golongan yang bakal menjadi sasaran pengaturan. Pemerintah Inggris juga berniat mengeluarkan peraturan untuk mempersulit seseorang membuka situs porno. Bahkan jika memungkinkan, pemerintah Inggris ingin memaksa Google tidak memunculkan hasil pencarian yang mengandung muatan pornografi.
