JAKARTA, HarianBernas.com – Tak ada sebulan, setidaknya kecelakaan terjadi kembali di bilangan Puncak Bogor. Kerap terjadinya kecelakaan di Puncak Bogor menunjukan betapa buruknya pengelolaan jasa transportasi oleh pihak Kementerian Perhubungan. Ironisnya, kecelakaan beruntun tersebut menimbulkan korban jiwa.
?Sebab diketahui dua bus yang mengalami kecelaklaan dan memakan korban jiwa, ternyata tidak terdaftar sebagai bus pariwisata di Kemenhub,? ujar anggota Komisi V DPR Mohammad Nizar Zahro di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Menurutnya dua kasus kecalakaan di Puncak Bogor, belakangan diketahui bus dalam status ilega. Hal itu menunjukan bukti pembinaan Kemenhub terhadap Perusahaan Otobus (PO) Bus hanyalah klaim dan bentuk pelayanan di bibir semata.
Menurutnya alasan rem dalam kondisi blong, hingga supir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunjukan pula betapa pengawasan yang dilakukan Kemenhub tidaklah maksimal.
?Mereka lalai dalam menertibkan bus pariwisata,? katanya.
Kemenhub pun diminta melakukan audit perizinan terhadap seluruh PO Bus. Apalagi dalam waktu dekan memasuki masa mudik lembara. Karena itu ditengarai bakal banyak bus dadakan yang disiapkan pengusaha jasa transportasi, tanpa mempertimbangkan keselamatan penumpang. Nah menjadi momentum dalam rangka izin PO Bus ditertibkan kembali.
Meski memberikan apresiasi terhadao langkah Kemenhub yang bakal merazia bus di jalanan dalam waktu dekat, namun hal tersebut terlambat. Menurutnya razia mestinya dilakukan sebelum terungkapnya bus pariwisata ilegal.
?Jangan sampai razia bus dijalanan hanya respon spontanitas dari kemenhub,? katanya.
Ia pun meminta agar dua bus illegal yang mengalami kecelakaan di Puncak Bogor yakni Kitrans dan HS Transport, untuk dipidanakan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha transportasi lainnya.
