HarianBernas.com ? Rusia memperketat kebijakan sensornya di dunia maya. ABC News mengabarkan kalau Duma atau parlemen rendah Rusia mengesahkan rancangan undang-undang melarang penggunaan VPN untuk mengakses internet.
VPN atau lengkapnya Virtual Private Networks (Jaringan Pribadi Virtual) adalah semacam piranti lunak yang mengalihkan akses internet ke server luar sebelum kemudian dialihkan kembali menuju situs tujuan.
Program ini banyak digunakan oleh pengguna internet supaya bisa mengakses situs-situs yang diblokir di negaranya sendiri. VPN juga membantu menyamarkan alamat asli jaringan protokol yang digunakan oleh pengakses suatu situs.
Menurut anggota Duma, larangan penggunaan VPN ini dikeluarkan untuk memerangi aktivitas kelompok militan di dunia maya. Selama ini para anggota kelompok militan menggunakan VPN supaya bisa mengakses situs-situs yang diblokir dan melakukan pertukaran informasi yang berbahaya.
Namun kebijakan ini juga ditengarai merupakan bagian dari upaya pemerintah Rusia untuk membatasi penyebaran informasi yang berlawanan dengan pandangan pemerintah. Selain melarang VPN, pemerintah Rusia dikabarkan juga berniat meminta perusahaan-perusahaan internet yang memiliki server di Rusia untuk menyimpan informasi pribadi para penggunanya.
Rancangan undang-undang ini sendiri masih belum akan langsung berlaku. Parlemen tingkat atas dan presiden harus memberikan persetujuan resminya terlebih dahulu supaya rancangan undang-undang ini berubah menjadi undang-undang yang memiliki kekuatan hukum.
Rusia bukanlah satu-satunya negara yang memiliki wacana melarang penggunaan VPN. Negara tetangganya Tiongkok juga dikabarkan bakal melarang penggunaan VPN pada bulan Februari mendatang.
