HarianBernas.com ? Jerih payah ribuan demonstran Polandia selama beberapa pekan terakhir akhirnya terbayar. Presiden Polandia Andrzej Duda pada hari Senin (24/7/2017) menggunakan hak vetonya untuk membatalkan rancangan undang-undang kontroversial mengenai pencopotan hakim Mahkamah Agung.
RUU ini sendiri sebelumnya sudah disahkan oleh parlemen Polandia pada hari Minggu (23/7/2017) waktu setempat. Namun sebelum bisa menjadi undang-undang resmi, RUU tersebut harus mendapatkan persetujuan dari presiden terlebih dahulu.
Berdasarkan RUU ini, seluruh hakim di Mahkamah Agung Polandia bakal dipecat dengan pengecualian untuk hakim-hakim yang ditunjuk langsung oleh Menteri Hukum. Anggota parlemen dari partai penguasa PiS beralasan kalau peraturan ini bakal membuat para hakim agung bertindak demi kepentingan negara, bukan demi kepentingan kaum elit politik.
Namun RUU ini pada akhirnya batal terealisasi setelah Duda menggunakan hak vetonya untuk meredakan amarah para demonstran. ?Sebagai presiden, saya tidak merasa kalau peraturan ini akan membantu memperkuat rasa keadilan,? jelasnya seperti yang dikutip oleh BBC.
Rakyat Polandia yang terlibat aksi protes menolak RUU tersebut karena menganggapnya sebagai upaya menciptakan pemerintahan otoriter. Uni Eropa juga menyatakan ketidaksetujuannya akan RUU ini karena badan pengadilan tinggi seharusnya lepas dari campur tangan langsung pemerintah. Mereka bahkan mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada Polandia jika RUU ini sampai terealisasi.
