HarianBernas.com ? Sudah hampir setengah abad sejak Neil Armstrong menginjakkan kakinya di Bulan. Saat tengah berada di sana, Armstrong juga mengumpulkan sampel batuan dan debu Bulan untuk keperluan penelitian. Sampel yang ia kumpulkan tersebut kemudian disimpan di sebuah tas berwarna putih.
Baru-baru ini, tas tersebut berganti pemilik setelah laku terjual dalam sebuah aktivitas lelang di New York dengan harga 1,8 juta dollar (setara 23,9 milyar rupiah). Tidak dijelaskan identitas pemenang lelang ini. Tas itu sendiri sebelum laku terjual awalnya dimiliki oleh seorang pengacara asal Illinois.
Pengacara tersebut awalnya mendapatkan tas tadi usai membelinya dari pelelangan yang digelar oleh pemerintah pada tahun 2015. Dalam pelelangan tersebut, ia hanya perlu membayar sebesar 995 dollar (setara 13 juta rupiah) supaya bisa memiliki benda peninggalan yang berasal dari luar Bumi tersebut.
Masalah kemudian timbul karena ternyata NASA sendiri tidak memiliki niat menjual tas tadi. Ketika pesawat yang mengangkut Neil Armstrong dan rekan-rekannya kembali ke Bumi, sebagian besar perlengkapan dan benda yang ada di pesawat dikirim ke museum Smithsonian.
Namun akibat adanya kesalahan dalam pemeriksaan, tas berisi sampel Bulan tersebut tanpa sengaja tertinggal di sebuah kotak yang kemudian terjual ke pengacara tadi. Ketika NASA akhirnya mengetahui hal tersebut, NASA mengajukan langkah hukum supaya pihaknya bisa mendapatkan kembali tas tadi.
Keberuntungan sayangnya tidak berpihak pada NASA karena hakim yang menangani kasus ini memutuskan kalau sang pengacara adalah pemilik sah tas ini. Sang pengacara kemudian menjual kembali tas ini dalam acara lelang yang dilangsungkan di New York. Ternyata organisasi sebesar NASA pun tetap bisa bertindak ceroboh.
