HarianBernas.com ? Tindakan pria asal Malaysia ini bakal membuat siapapun menggeleng-gelengkan kepalanya. Bagaimana tidak, pria ini dilaporkan memperkosa anak perempuannya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Pria tersebut dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada putrinya sebanyak lebih dari 600 kali.
Baca Malaysia Berlalu, Inilah Negara Pesaing Baru Indonesia di Bidang Pariwisata
Identitas pria tersebut tidak dibocorkan ke publik untuk melindungi identitas korban. Pihak keamanan kota Putrajaya hanya menjelaskan kalau pria tersebut berusia 36 tahun dan sekarang berstatus sebagai duda usai bercerai.
Pria tersebut sudah menjalani sidang pada hari Kamis (10/8/2017) untuk mendengarkan tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Jika terbukti bersalah, pria tersebut bisa dijatuhi hukum penjara 12 ribu tahun. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya terdiri dari kasus sodomi, hubungan sedarah, pemerkosaan, dan kejahatan seksual lainnya
Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, pelaku sodomi bisa dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 20 tahun. Durasi hukuman yang sama juga berlaku untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang lain semisal pemerkosaan. Di hadapan hakim, pelaku yang mengenakan kaus abu-abu dan celana panjang biru menegaskan kalau dirinya tidak bersalah.
Baca Operasi Anti-Teroris Jelang SEA Games, Malaysia Tangkap Ratusan Warga Asing
Kasus ini pertama kali terungkap ketika ibu sang anak melaporkan mantan suaminya ke polisi pada tanggal 26 Juli lalu atas tuduhan pemerkosaan. Korban diduga mengalami pemerkosaan berulang antara bulan Januari hingga Juni ketika ia masih tinggal serumah dengan ayahnya pada periode tersebut.
