Bernas.id – Akhir akhir ini kita dikejutkan oleh berita tentang nikah siri yang ramai diperbincangkan di media sosial. Sebenarnya fenomena ini sudah ada sejak lama, tapi yang menjadikan topik tersebut ramai adalah karena adanya dugaan ‘trafficking’ dan pelacuran berkedok nikah siri, seperti yang terjadi pada situs nikahsirri.com.
Mari kita coba mempelajari lebih jauh, apa yang sebenarnya dimaksud dengan nikah siri? Apa penyebabnya, bagaimana hukumnya, dan bagaimana sudut pandang agama serta pemerintah terkait hal tersebut?
Apa Nikah Siri itu?
Dilansir dari buku Wedding Milenial, disebutkan bahwa pernikahan merupakan perjalanan hijrah, karena mengubah aku dan kamu menjadi kita. Pernikahan adalah ikatan antara seorang laki laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam sebuah mahligai rumah tangga, sedangkan siri artinya tidak terlihat atau diam-diam. Jadi, pernikahan siri adalah pernikahan diam-diam, yang bermakna tidak dipublikasikan secara umum.
Ketika kita mendengar kata nikah siri, seringklali yang terbayang adalah nikah yang diharamkan. Padahal tidak juga, karena nikah siri ini tetap sah ketika memenuhi syarat dan rukun pernikahan, diantaranya tentang adanya mempelai laki-laki dan perempuan, adanya dua orang saksi, dan adanya mahar serta ijab kabul.
Nikah siri dikenal juga dengan istilah nikah di bawah tangan. Tak jarang, fenomena ini dilakukan oleh jabatan tertentu (bagi yang mau), karena mereka hanya dibolehkan mempunyai seorang isteri. Di daerah lain, nikah siri juga dikenal dengan nikah kyai. Mengaapa hal ini dapat terjadi? Tentu ada banyak alasan bagi mereka yang melaksanakan nikah siri. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah obrolan bahwa yang menjadi alasan di antaranya karena belum mempunyai biaya yang cukup untuk mendaftarkan dirinya melaksanakan nikah yang resmi.
Beberapa Alasan Orang Melakukan Nikah Siri
Katakanlah pada masa itu uang Rp40.000,- dianggap mahal, sementara mereka sudah dewasa. Pada akhirnya mereka memilih melaksanakan nikah siri dan yang menikahkan adalah kyai setempat dan tentunya atas izin dari wali mempelai wanita. Nikah siri seperti ini sah menurut hukum agama, tetapi menurut hukum negara belum sah karena tidak tercatat di KUA setempat.
Ketika terjadi pernikahan seperti ini, biasanya resepsi tetap dilakukan, tapi dapat dilaksanakan ketika sepasang suami isteri tersebut sudah mempunyai anak atau bisa juga ketika tasyakuran hamil empat bulan dan lain-lain. Jika mau didaftarkan ke KUA, ya, tinggal didaftarkan saja. Jadi selain menurut agama sah, menurut hukum negara juga sah.
Ada juga yang melakukan pernikahan siri hanya untuk menghalalkan hubungan. Bagi anak muda zaman sekarang, pergi dan bertemu bersama TTM (temen tapi mesra) atau yang sering disebut pelawak Sule sebagai cemewew berdua sambil pelukan,sebenarnya haram dan menjurus kepada perzinahan, sehingga mestinya dilarang. Saling berbalas chat dengan lawan jenis yang bukan muhrim pun mestinya dibatasi.
Apa itu Aqid?
Nah, orang tua yang cerdas adalah yang menikahkan anaknya secara sembunyi-sembunyi terlebih dahulu karena khawatir terjadinya zina atau untuk menghalalkan suatu hubungan. Bahkan terkadang pasangan tersebut masih tinggal bersama dengan orang tua masing-masing. Hal yang terakhir ini dikenal dengan istilah aqid.
Istilah aqid lebih dapat diterima sehingga anak-anak kita menjalani hubungan dengan bersih dan tidak berzina. Bukankah macam dari zina juga ada zina besar ada zina kecil? Jadi, pada masalah ini nikah siri menjadi alternatif pacaran sehat.
Sebenarnya yang dirugikan ketika terjadi pernikahan siri adalah wanita, karena sulitnya memiliki bukti secara legal bahwa dia adalah isteri yang sah, dan bisa juga berdampak kepada harta gono gini, waris, dan nasab anak. Bahkan jika bercerai, mereka hanya dapat bercerai secara agama.
Nah, bagi yang berencana menikah siri terutama bagi para wanita, berpikir ulanglah karena Anda adalah pihak yang akan dirugikan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Namun bagi anak muda yang takut terjerumus dan belum mampu, sebaiknya dimusyawarahkan dengan kedua orang tua masing-masing pihak.
Tapi, ingat, lho, walaupun pernikahan itu siri, tetap saja statusnya adalah suami dan isteri, walaupun ada banyak hal yang masih dibatasi. Jadi, tidak seenaknya seperti yang berpacaran dan boleh putus nyambung. Kesimpulannya, karena pernikahan siri diperbolehkan oleh agama tetapi tidak dianjurkan oleh pemerintah, maka bagi yang mau menikah siri, berpikir ulanglah. Jika belum mampu, maka berpuasalah.
Pilihan Cerdas untuk Masa Depan Hubungan dan Karier
Membuat keputusan besar dalam hubungan seperti nikah siri atau pacaran memerlukan kecakapan dalam memahami perilaku manusia. Tingkatkan kompetensi dengan berbagai Program Sertifikasi SDM Unggulan dari UNMAHA, yang membekali kemampuan dalam mengelola dan memahami sumber daya manusia di berbagai aspek kehidupan.
Punya minat di melanjutkan pendidikan lebih lanjut, tapi terkendala biaya? UNMAHA membuka Program Beasiswa PBL unggulan bagi mahasiswa yang ingin berkontribusi membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan sosial. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Bisnis yang Menarik Bersama Adolo
Ingin memulai bisnis reseller dengan sistem yang fleksibel dan menguntungkan? Adolo.id adalah solusi terbaik untuk mendapatkan produk berkualitas dengan harga reseller tanpa ribet. Dengan berbagai metode pembayaran, termasuk arisan yang dikelola secara transparan, bisnis reseller kini lebih mudah dijalankan. Bergabunglah sekarang dan nikmati kemudahan berjualan tanpa harus stok barang sendiri!
Jangan lewatkan peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi bagian dari komunitas reseller Adolo.id. Daftar sekarang dan mulailah perjalanan bisnis reseller yang praktis dan terpercaya. Wujudkan impian bisnis digitalmu dengan cara yang lebih cerdas dan efisien!
Punya pertanyaan seputar PMB UNMAHA atau program studi? Admin UNMAHA siap membantu menjawab semua kebutuhan informasi. Hubungi langsung melalui WhatsApp di nomor resmi UNMAHA, dan dapatkan respons cepat serta informasi akurat.***6
