Bernas.id ? Valentino Talluto harus menuai badai dari benih yang ia tabur. Pria Italia tersebut dijatuhi hukuman penjara 24 tahun karena terbukti menyebarkan virus HIV dengan sengaja. Talluto dituduh menyebarkan penyakit AIDS yang sedang dideritanya dengan cara berhubungan badan dengan 30 wanita berbeda.
Namun jumlah korban Talluto diperkirakan masih lebih banyak dari itu. Pasalnya sejak pertama kali divonis mengidap AIDS pada tahun 2006 lalu, Talluto diketahui sudah melakukan hubungan seksual tanpa menggunakan alat pengaman dengan setidaknya 53 wanita.
Talluto diketahui mencari korbannya melalui internet. Dengan menggunakan nama alias ?Hearty Style?, ia menjelajahi media sosial dan situs jodoh untuk mencari wanita yang mau diajaknya berhubungan. Ketika sejumlah wanita pasangannya meminta Talluto untuk memakai kondom, ia menolak dengan alasan kalau dirinya alergi kondom.
Dalam sidang yang digelar di kota Roma itu sendiri, Talluto menolak tuduhan jaksa kalau dirinya menyebarkan penyakit mematikan secara sengaja. Pengacara pembela Talluto juga berpendapat kalau kliennya tersebut tidak mencoba menyebarkan virus HIV dengan sengaja, namun hanya sekedar lalai saat berhubungan seks.
Namun pembelaan tersebut pada akhirnya tetap gagal menyelamatkan Talluto dari jeruji besi. Saat pembacaan putusan, hakim memvonis hukuman penjara 24 tahun kepada pria berusia 33 tahun tersebut. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan awal yang meminta supaya Talluto dihukum penjara seumur hidup.
Talluto diketahui memiliki ibu yang menderita AIDS dan meninggal saat ia baru berusia 4 tahun. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai akuntan tersebut pertama kali ditangkap oleh polisi di bulan November 2015 setelah dilaporkan oleh wanita yang pernah diajaknya berhubungan badan.
