Bernas.id ? Membuka telepon seluler (ponsel) di tempat umum adalah kebiasaan yang pernah dilakukan oleh hampir setiap orang. Namun kebiasaan ini juga membawa bahaya terselubung. Jika seseorang terlalu fokus pada ponselnya, tidak jarang orang tersebut jadi lalai akan kondisi sekitarnya sehingga kecelakaan pun dapat terjadi.
Masalah serupa ternyata juga kerap terjadi di kota Honolulu, Hawaii. Peraturan tegas pun dikeluarkan oleh pemkot Honolulu untuk mengatasi masalah tersebut. Mereka yang ketahuan melihat ponsel saat sedang melintasi zebra cross bisa dijatuhi denda maksimum 35 dollar (466 ribu). Denda tersebut bisa bertambah jika pelaku kembali mengulanginya.
Peraturan ini sendiri bersifat fleksibel karena jika seseorang menggunakan ponsel di zebra cross tanpa melihatnya, maka pelaku tidak akan dijatuhi denda. Seseorang juga masih diperbolehkan menggunakan ponsel di zebra cross sambil melihatnya jika terpaksa melakukan panggilan darurat.
?Untuk alasan yang jelas, saat mata anda tidak berada di tempat yang seharusnya, itu akan membuat orang lain ikut berada dalam bahaya. Saat anda melihat sebuah teks di ponsel, anda bisa membuat mata anda kehilangan pandangan dari jalan raya selama lima detik,? kata James Shyer dari badan kepolisian Honolulu.
Peraturan ini sendiri dibuat setelah melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya pemkot Honolulu menandatangani peraturan baru di bulan Juli sebagai tanggapan atas tingginya kasus kecelakaan yang menimpa penyeberang jalan. Selama tiga bulan berikutnya, pemerintah Honolulu juga melakukan sosialisasi kepada warga lokal untuk menghindari kebiasaan buruk saat menyeberang jalan.
