Bernas.id ? Siapa yang menabur angin, dia yang akan menuai badai. Ratko Mladic harus menanggung konsekuensi dari tindakan yang pernah ia lakukan lebih dari dua dekade silam. Mantan komandan militer Serbia Bosnia tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tuduhan genosida dan kejahatan perang yang dilakukannya semasa perang Bosnia.
Menurut hakim Alphons Orie yang menjatuhkan vonis kepada Mladic, pria berusia 74 tahun tersebut ikut ambil bagian secara signifikan dalam peristiwa pembantaian di Srebrenica yang menewaskan 8 ribu warga Muslim Bosnia.
Putusan terdahulu sudah menyatakan kalau peristiwa pembantaian di Srebrenica sudah tergolong dalam kategori genosida atau pembersihan etnis. Hakim juga menyatakan kalau Mladic secara langsung mengawasi penyerangan ke ibukota Sarajevo.
Mladic selaku pesakitan dalam sidang ini awalnya terlihat tenang saat mendengarkan hakim, namun ia kemudian terpaksa dikeluarkan dari ruang sidang karena melontarkan makian kepada hakim. Menurut pengacara Mladic, kliennya membutuhkan istirahat karena memiliki tekanan darah tinggi.
Di luar gedung sidang di kota Den Haag, Belanda, sejumlah orang terlihat berkumpul untuk menunggu putusan yang dijatuhkan hakim. Sebagian di antara mereka terlihat membawa foto orang-orang tercinta mereka yang turut menjadi korban tewas atau hilang dalam konflik di Bosnia.
Perang di Bosnia berlangsung sejak tahun 1992 hingga 1995. Perang ini dipicu oleh gesekan antar kelompok etnis dan keengganan pemerintah pusat Yugoslavia untuk membiarkan Bosnia merdeka. Setidaknya 100 ribu orang tewas dan jutaan lainnya mengungsi keluar negeri akibat konflik ini.
