Bernas.id ? Memberantas peredaran video porno di dunia maya bak menghilangkan cendawan di musim hujan. Pasalnya setiap kali sebuah tautan video berhasil diberantas, bakal muncul tautan-tautan baru di tempat lain. Menangkap pembuat dan pengedar video juga acap kali tidak cukup untuk memberikan efek jera.
Sebuah cara kreatif pun lantas ditempuh oleh polisi Korea Selatan untuk mengatasi hal tersebut. Mereka membuat sebuah video berdurasi 75 detik yang dikesankan sebagai video dewasa. Video yang sama kemudian diunggah ke sejumlah situs berbagi pada tanggal 17 hingga 31 Oktober.
Video itu sendiri awalnya menampilkan adegan seorang wanita yang sedang berganti busana dan tampak sedang direkam secara diam-diam. Namun mendadak muncul gambar menyerupai wajah hantu yang menyeramkan. Sesudah itu muncul tulisan berisi nasihat kalau penonton video porno bisa membuat orang yang ada di dalam video merasa depresi dan bunuh diri.
Menurut pantauan polisi, video yang mereka buat sudah diunduh sebanyak 26 ribu kali hanya dalam rentang waktu 2 minggu sejak pertama kali diunggah. Video ini sendiri dimaksudkan sebagai cara untuk mendidik masyarakat sambil memberantas maraknya praktik memvideokan wanita secara sembunyi-sembunyi.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korsel, pelaku video seks tersembunyi bisa dijatuhi hukuman penjara seberat 5 tahun dan denda senilai lebih dari 110 juta rupiah. Namun beratnya hukuman tersebut nyatanya masih gagal mengurangi praktik membuat video asusila secara terselubung.
