Bernas.id – Petani garam mulai resah dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang akan mengimpor garam sebanyak 3,7 ton, untuk memenuhi kebutuhan garam industri dalam Negeri. Ditakutkan harga garam impor yang cenderung murah, akan mematikan harga garam yang dihasilkan para petani garam di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan bahwa garam yang akan diimpor adalah berbentuk kristal, sehingga akan diolah kembali untuk menjadi garam industri. Maka, inilah 3 perbedaan yang harus kita ketahui antara garam industri dan garam konsumsi.
Garam Industri
1. Adalah garam yang biasa digunakan untuk kebutuhan Industri. Misalnya untuk industri kertas, petrokimia, farmasi, kosmetik, pembuatan alat industri, industri kaca, pengeboran minyak, dan aneka pangan.
2. Memiliki kadar Nacl atau Natrium klorida yang tinggi yaitu 97,4 alias kandungan airnya sangat rendah, kadar magnesium yang lebih rendah.
3. Memiliki standar tersendiri untuk diklasifikasikan menjadi garam industri.
Garam Konsumsi
1. Adalah garam yang digunakan untuk memasak dan untuk keperluan rumah tangga.
2. Kadar Air lebih tingi dan kadar Natrium Klorida lebih rendah.
3. Standar untuk garam konsumsi sudah dapat dipenuhi oleh petani lokal Indonesia.
Menteri Perindustrian Saleh mengatakan bahwa, walaupun wilayah laut Indonesia sangat luas, tidak semua lautnya dapat menghasilkan garam sesuai standar dan spesifikasi garam industri. Kebanyakan laut Indonesia menghasilkan garam konsumsi yang kandungan NaCLnya adalah 94 persen ke bawah.
Pada kenyataanya, Negara kita dikeliingi oleh lautan, lalu adakah laut di Indonesia yang punya potensi menghasilkan garam industri? Menurut Menteri Perindustrian, dari sejumlah lautan di Indonesia, hanya sedikit laut yang berpotensi menghasilkan garam industri. Dan daerah yang memiliki potensi untuk itu adalah daerah Nusa Tenggara Timur.
