Bernas.id – Becak merupakan sebuah moda transportasi yang sudah cukup tua usianya. Berasal dari bahasa China “Be Chia” yang artinya kereta kuda. Hanya saja becak memakai tenaga manusia sebagai penggeraknya yaitu digowes.
Ada beberapa catatan mengenai awal adanya becak. Tahun 1930-an, becak didatangkan ke Batavia (baca : Jakarta) dari Singapura dan Hongkong, catatan lain menyatakan didatangkan dari Makasar.
Dalam catatan lain yang berjudul ?Pen to Kamera? terbitan tahun 1937, seorang pemilik toko sepeda berkebangsaan Jepang yang tinggal di Makasar bernama Seiko-san membuat kendaraan roda tiga dari tumpukan sepeda yang tidak terjual, terciptalah becak.
Sebelum adanya transportasi bermotor seperti ojek, becak sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai sarana transportasi jarak pendek. Apalagi ibu-ibu yang habis berbelanja, sangat terbantu sekali. Namun, setelah ojek mulai bermunculan ditambah lagi keluarnya peraturan daerah mengenai larangan beroperasinya becak, jumlahnya semakin berkurang dan lama-lama menghilang.
Generasi Milenial pun sudah tidak mengenal becak. Mereka mengenal becak sebagai barang antik yang bisa dijumpai di restoran-restoran yang mengusung tema tradisional.
Pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait hendak mengaktifkan kembali becak di Jakarta mengundang pro kontra. Seperti diketahui bahwa peraturan larangan becak dikeluarkan lantaran menimbulkan kemacetan lalu lintas dan kesemrawutan jalanan. Akankah dengan diperbolehkannya becak beroperasi kembali tidak akan memunculkan masalah yang sama?
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, akan terjadi urbanisasi pengemudi becak di desa menuju kota jika becak kembali beroperasi. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, ditambahkan olehnya bahwa becak rawan kecelakanan karena ada kemungkinan lawan arus. Halim juga menilai Jakarta nantinya akan semakin semrawut karena biasanya becak mangkal atau ngetem di tikungan jalan yang akan menimbulkan kemacetan. Usulannya adalah jika mau dioperasikan becak kembali, hanya di tempat-tempat wisata saja seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pengamat Publik Agus Pambagio menyayangkan wacana becak beroperasi kembali di Jakarta hanya sebagai agenda pemenuhan janji politik saja tanpa ada kajian akademisnya. Dan pemenuhan janji politik itu juga dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yaitu adanya kontrak politik terkait perlindungan dan penataan untuk becak-becak di Jakarta.
Anies pun menjawab kritikan yang ada dengan mengatakan bahwa becak hanya beroperasi di lingkungan perkampungan. Ditegaskan olehnya bahwa hadirnya becak di Jakarta adalah mengatur yang sudah ada bukan mengundang becak baru, menata becak yang berada di perkampungan.
Becak sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia, khususnya Jakarta. Apakah dengan melestarikan becak itu harus dengan menghadirkannya kembali menjadi salah satu moda transportasi di Jakarta atau cukup sebagai warisan budaya?
