Bernas.id ? Persoalan tenaga kerja asing memang selalu menimbulkan persoalan tersendiri. Pihak yang menolak tenaga kerja asing berpendapat tentang masih banyaknya tenaga kerja yang menganggur di dalam negeri, kenapa harus mendatangkan pekerja dari luar negeri . Di sisi lain, era globaliasasi menuntut adanya pasar tenaga kerja lintas negara.
Dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi lainnya saling berkoordinasi bila ingin melakukan penyisiran atau sweeping kepada tenaga kerja asing, yang diduga melanggar peraturan.
Dikatakan Jokowi, selama ini pengendalian dan pengawasan tenaga kerja asing jalan sendiri-sendiri. Dampaknya, aksi sweeping ini dkeluhkan para pengusaha.
“Saya mendapatkan beberapa laporan pengguna tenaga kerja merasa terganggu dan tidak nyaman,” ucap Jokowi.
Di era globalisasi saat ini, lanjut Jokowi, pasar tenaga kerja sudah lintas negara. Menurut Jokowi, Indonesia mengirimkan banyak buruh migran ke luar negeri sehingga juga membuka ruang bagi masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi.
Jokowi meminta adanya terintegrasi yang terpadu antara kementerian tenaga kerja, Imigrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM agar penataan TKA dilakukan dengan baik. Dampaknya menjaga daya tarik investasi tumbuh, tapi tidak juga mengganggu penyerapan tenaga kerja lokal.
Mantan Walikota Solo ini pun meminta izin dan prosedur penggunaan TKA dipermudah, misalnya diselesaikan lebih cepat dan berbasis online.”
