Bernas.id – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait sejumlah pasal dalam Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan akan sah menjadi UU pada Kamis (15/3).
“Kami harap publik tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena UU MD3 itu hanya mengatur tata cara kami di DPR, tidak ada anggota DPR jadi kebal hukum dan tidak ada UU MD3 merusak demokrasi,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3).
Dicontohkan Bamsoet, aturan mengenai wewenang DPR untuk pemanggilan paksa seseorang pada Pasal 73 ayat (3) dan (4), pasal tersebut sebenarnya bukan aturan baru.
Upaya pemanggilan paksa, lanjut Bamsoet, sudah ada aturannya sejak dua tahun lalu dalam UU MD3, tapi tidak pernah digunakan hingga saat ini.
“Karena semua menteri, kepala lembaga negara, kepala lembaga ketika dua kali tidak datang dipanggil DPR, maka panggilan ketiga mereka datang,” katanya.
Anggota DPR RI tidak akan kebal hukum di dalam pasal 245 UU MD3 hasil perubahan kedua.
Dijelaskan, ayat (1) “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD”.
Ayat (2) berbunyi, “Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
Salah satu pasal yang juga menjadi sorotan adalah Pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberikan tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
UU MD3 sesuai aturan perundang-undangan,mulai Pukul 00.00 WIB nanti malam, UU tersebut akan berlaku. Besoknya, (15/3) pemerintah sudah memberi nomor atas UU tersebut sehingga bisa diundangkan dan dilaksanakan.
