Bernas.id – Penundaan Badan Legislatif DPR RI untuk pengambilan keputusan atas RUU Penyiaran (Persoalan migrasi Digital TV Teresterial (DTT)) akan bisa semakin membuat Indonesia terkucil dari masyarakat digital dunia. Data dari International Telecomunication Union (ITU) tahun 2016, ada 13 negara di dunia saat ini yang belum bermigrasi ke DTT. Indonesia adalah salah satunya. Di Asean, hanya Indonesia, Kamboja, dan Myanmar yang belum bermigrasi.
Dilansir dari artikel Apni Jaya Putra Founder & CEO AJP Media, yang berjudul DTT Tak kunjung Selesai, Indonesia bisa dikucilkan dari Masyarakat Digital Dunia, Indonesia bahkan tak lagi mengikuti time frame yang dibuat ITU (International Telecomunication Union) bahwa Analog Switch Off (ASO) dunia harus sudah selesai di tahun 2020. Sampai Juni 2020 tercatat sudah 65 negara dunia yang sudah melakukan ASO. Singapura dan Malaysia saat ini menunggu Indonesia agar segera ASO, sebab keterlambatan ASO Indonesia juga akan membuat kordinasi interferensi frekuensi di perbatasan terutama di Batam dan Sepanjang Kalimantan tidak dapat dilakukan selama Indonesia belum ASO. Bayangkan keterlambatan kita mengacaukan time line ASO negara tetangga.
Dengan mentahnya pembahasan RUU Penyiaran, Indonesia akan semakin terkucil dari pergaulan digital dunia. ASO itu bukan hanya soal digital divident (sisa frekuensi yang akan diambil Pemerintah untuk digunakan dalam hal-hal lain, contoh dijual ke perusahaan telekomunikasi), tapi juga soal digital unite (road map teknologi yang sinkron dengan road map digital ekonomi). Pengaturan mobile selular, internet pita lebar berkecepatan tinggi dan digital teresterial televisi (DTT) tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan tv digital. Empat alasan terkuat peralihan frekuensi analog ke digital, yaitu (1) Tuntutan global, (2) Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya yang terbatas sehingga perlu optimalisasi dalam pemanfaatannya melalui sistem digital, (3) Banyaknya permohonan izin baru penyelenggara penyiaran, sementara kanal frekuensi tidak tersedia, sehingga penyiaran digital menjadi solusi untuk mengakomodir permohonan baru tersebut, dan (4) Transisi sistem penyiaran TV analog ke digital secara global, akan berdampak pada penghentian produksi perangkat sistem penyiaran TV analog oleh pabrikan secara berangsur-angsur.
Ketika ditanya tentang kesiapan teknis untuk beralih dari tv analog ke tv digital, Indonesia seharusnya siap. ?Seharusnya siap. 85% negara di dunia sudah digital dan ASEAN sepakat tahun 2020 sudah semuanya digital,? jelas Prof Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, kepada Bernas.id beberapa waktu yang lalu.
Ketika transisi ke digital, model bisnisnya berbeda. Ada dua entitas, yaitu 1 Network Provider dan 2 Konten Provider. Network Provider itu adalah perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan jaringan, tower, dan pemancarnya. Konten Provider adalah perusahaan televisi yang hanya cukup sedia studio dan perlengkapannya untuk membuat program.
Wakil ketua Komisi Penyiaran Pusat (KPI) S Rahmat M Arifin pun sepakat dengan kesiapan Indonesia untuk beralih ke tv digital. ?Sangat siap infrastrukturnya. Network Provider sudah sangat siap karena transisi analog ke digital intinya hanya menambah beberapa alat seperti stoket atau menanam investasi baru (tidak perlu membuang tower lama atau studio-studio tv karena kamera-kamera sudah bisa digital). Artinya, investasinya tidak total baru, hanya menambahkan. Nah, masalahnya terletak di kesiapan masyarakat karena tv-tv di masyarakat masih banyak analog. Namun, saat ini, sebetulnya sudah banyak tv yang bisa switch ke digital. Untuk tv yang murni analog saat negara/pemerintah memutuskan pindah ke digital, pemerintah akan membagi (artinya, untuk hanya masyarakat miskin-red), set top box, semacam decoder, yang kabelnya langsung dihubungkan ke tv dengan tetap memakai antena biasa akan langsung bisa pindah ke digital,? jelasnya ke Bernas ketika ditemui di Platinum Adisucipto Hotel & Conference Center beberapa waktu yang lalu.
Menurut Kominfo RI, sistem siaran TV digital adalah metode penyiaran televisi di mana format video dan audio yang dipancarkan berupa format digital dan di transmisikan dengan metode digital. Multiplexing merupakan istilah dalam dunia telekomunikasi. Multiplexing merupakan teknik menggabungkan beberapa sinyal untuk dikirimkan secara bersamaan pada satu kanal transmisi. Tujuan utamanya, menghemat jumlah saluran fisik misalnya kabel, pemancar & penerima (transceiver), atau kabel optik. Sebagai contoh, satu helai kabel optik Surabaya-Jakarta bisa digunakan untuk menyalurkan ribuan percakapan telepon. Konsepnya, tentang ide menggabungkan ribuan informasi percakapan (voice) yang berasal dari ribuan pelanggan telepon tanpa saling bercampur satu sama lain. Itu contoh aplikasi dari teknik multiplexing untuk jaringan transmisi jarak jauh yang menggunakan kabel optik dan masih ada yang menggunakan media udara (wireless atau radio).
