Bernas.id – Reklamasi Teluk Jakarta semakin kencang diperdebatkan lagi. Berbagai kebijakan pemerintah muncul, ada yang melarang, tetapi tak jarang melegalkan reklamasi. Rencana reklamasi 17 pulau ini terus bergulir sejak zaman Orde Baru. Namun, sudah 10 tahun bergulir, reklamasi tersebut belum juga membuat semua pihak setuju. Berbagai pendapat mendukung dan menentang rencana reklamasi tersebut.
Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr W Riawan Tjandra, SH, Mhum pun memberikan komentarnya terkait polemik reklamasi di teluk Jakarta ini. ?Terlepas dari kasus korupsi, dalam perspektif hukum adminitrasi negara, sebenarnya memang kewenangan yang terkait kebijakan yang menyangkut bumi dan air yang terkandung di dalalmnya sesuai pasal 33, diletakkan pada kewenangan negara, sisi pemerintah, bukan kepada kepala daerah, apakah itu Anies sekarang, Ahok, dan gubernur-gubernur lainnya. Sebenarnya, rencana reklamasi ini bukan baru saja, sudah lama, sejak jaman Pak Harto. Yang memang membuat berbeda adalah format otonomi daerah ini yang menimbuilkan kesan bahwa sejauh ada wilayah yang melekat dengan daerah dipersepsi kepala daerah yang punya kewenanagn. Ini memang belum clear. Dalam kontek Undang-undang Dasar 45, kewenangan , terlepas dari kasus yang terjadi sekarang , kewenangan itu ada di negara. Semestinya, ditangani langsung oleh pemerintah pusat, siapapun gubernurnya,? jelasnya ketika dihubungi Bernas.id beberapa waktu yang lalu.
Ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Dr Ing Ir Agus Maryono, Ahli Hidrologi UGM pun memberikan pendapat jika reklamasi dilanjutkan atau dihentikan. ?Kalau itu (reklamasi-red) diteruskan berarti akan terjadi penumpukan sedimen terus-menerus di tiga belas sungai, baik ke kolam pulau yang tersisa dan alur-alur air yang tersisa di antara pulau-pulau itu. Penumpukan sedimen dari tiga belas sungai yang masuk. Akibatnya, banjir akan intensif terjadi di Jakarta karena akan terjadi hambatan air keluar, pendangkalan sungai dan pendangkalan laut di situ. Alur-alur air yang masih tersisa akan terus diisi oleh sedimen, padahal arus laut sudah tidak mampu membantu untuk mengangkut sedimen karena sudah penuh dengan pulau. Itu dari sisi hidrologi dan sedimen,? tuturnya.
Diuraikan lagi Dr Agus, ?Kalau diteruskan, artinya kemudian pulau-pulau dibuat, mesti perlu dibuat tanggul laut yang besar karena jelas muka air tanah di pulau mesti jauh lebih tinggi daripada muka tanah di pesisirnya pantai Jakarta. Akan dibuat begitu. Kalau nggak, pengembang ya tidak mau. Dia kan meninggikan tanahnya sehingga tidak kena rob, tidak kena apa-apa. Kalau di Jakartanya kena rob, di pulau-pulau baru mesti lebih tinggi. Tidak mungkin sama. Apa akibatnya, di pulau-pulau baru tidak kena rob, tapi di pesisir yang di dalam (Jakarta-red) malah kena rob, ini nanti bisa menimbulkan gejolak sosial yang besar. Sudah terbendung, kena rob, dsb. Kemudian, kalau ada tanggul laut, berarti ada pemompaan air, pada musim-musim tertentu, mereka tidak bisa membuang air begitu saja karena air pasang, air laut tetap masuk, akhirnya tetap dipompa. Dikontor dengan pompa. Nah, siapa yang membayar pompanya itu untuk 13 aliran sungai yang bermuara di situ, berarti pompanya besar dan banyak untuk mempercepat turunnya permukaan air , nah itulah yang nanti akan cost selamanya. Nah itulah dari sisi hidrologi,? jelasnya.
Ditambahkan Dr Agus, dari sisi banjir, kalau terjadi hujan ekstrim, jelas kejadian banjir akan semakin meningkat karena daerah aliran sungai (DAS-nya) tidak menunjukkan adanya perubahan yang siginfikan. Banyak DAS dari tiga belas sungai, Ciliwung dll itu, semakin lama semakin padat sehingga akan terjadi banjir yang semakin intensif di bagian hilir. ?Kalau ada studi yang menyatakan tidak akan terjadi apa-apa, ya perlu dilihat lagi, sudah komperehensif apa belum, dan sebagainya. Terus terang, saya tidak melakukan studi dan tidak diminta tidak untuk melakukan studi karena hanya feeling dari seorang ahli hidrologi,? katanya.
Dikatakannya lagi, kalau reklamasi dihentikan, bagaimana? ?Pulau-pulau yang memang sudah terlanjur diuruk, tapi menghalangi arus, harus dibongkar dan dikeruk lagi. Itu konsekuensi. Di-studi lagi, apakah arus laut di teluk itu terganggu nggak dengan pulau-pulau itu. Mana yang menganggu, secara frontal dikeruk lagi, direstorasi namanya. Nah, setelah direstorasi, dikembalikan, semaksimal mungkin kepada kondisi semula. Pasti berat ya, tapi konsekuensi dari sebuah upaya besar. Saya kira itu perlu yang dipikirkan,? terangnya.
Pria lulusan Institute for Water Resources Management, Hydraulic and Rural Engineering, University of Karlsruhe, Jerman ini pun memberikan pandangannya, ?Sekarang tidak hanya bisa dipandang dari segi Hidrologi, konsep pembangunan (reklamasi-red) harus integrated. Kalau dari bidang hidrologi berarti harus hidrologi, ekologi, sosial, budaya. Biotik, abiotik, culture harus menyatu. Sekarang, bagaimana ekologinya, jelas berubah total, misal perubahan sanitasnya. Ikan-ikan yang punya migrasi dari hilir ke hulu dari hulu ke hilir, yang masuk ke tigabelas alur sungai, mesti akan terganggu total. Apakah itu tidak akan kita pikirkan? Kalau dari ahli ekologi, harus dipikirkan. Reklamasi di tempat-tempat lain tidak sedestruktif reklamasi di Jakarta. Biasanya, sungai cuma satu, alirannya tidak penuh seperti Jakarta. Kalau sudah teluk dan teluknya merupakan muara dari 13 sungai, melakukan reklamasi itu merupakan tindakan yang berbahaya,? tukasnya.
