Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kendala Prinsip Setara (Equal Treatment) jika Pajak Dikutip dari E-Commerce
    Nasional

    Kendala Prinsip Setara (Equal Treatment) jika Pajak Dikutip dari E-Commerce

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 25, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Indonesian E-commerce Assosiation (ideA), wadah komunikasi antarpelaku industri E-Commerce Indonesia, meminta pemerintah menerapkan prinsip perlakuan yang setara (equal treatment) dalam rencana mengutip pajak dari para pelaku e-commerce. Sebab, wacana awal yang digulirkan pemerintah dinilai masih belum adil untuk pemilik marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, ataupun Belanja.com.

    Ketua Umum ideA, Aulia Ersyah Marinto menyebut pemerintah rencananya hanya akan mengutip pajak dari barang-barang yang dijual di marketplace. Hal tersebut dinilai tidak adil, karena dengan begitu para pedagang dikhawatirkan akan berpindah ke media sosial.

    Ia menilai banyak penjual daring (dalam jaringan) dan para usaha kecil dan menengah (UKM) yang enggan dibebani pajak. Mereka akan memilih jalur menjual lewat media sosial ketimbang marketplace bila ada pengenaan pajak e-commerce. ?Kalau pindah, tidak ada yang jual di e-commerce. Lantas investasi kita yang besar bagaimana? Katanya kita penggerak ekonomi digital?? ketusnya.

    Karena itu, Aulia berharap pemerintah harus matang dalam membuat peraturan perpajakan e-commerce. Menurutnya, pemerintah harus bisa mengatur para penjual daring tidak hanya lewat e-commerce, tetapi juga yang berjualan lewat media social. Meski, hal itu sulit dilakukan lantaran susahnya mendeteksi media social.

    Aulia juga menyebut langkah pemerintah memungut pajak dari transaksi e-commerce bakal bertentangan dengan kebijakan yang sedang diupayakan idEA. Sebab, asosiasinya tengah mencoba untuk mengumpulkan pedagang digital yang masih tersebar di media sosial ke platform toko online. Dengan begitu, menurutnya data transaksi akan terdokumentasi dengan lebih baik.

    Kekhawatirannya, lanjut Aulia, wacana perubahan sistem pajak akan membuat para pengusaha yang umumnya masih berskala kecil itu akan menghindari platform e-commerce yang resmi.

    Ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, terkait perkembangan terbaru tentang pengenaan pajak untuk e-commerce, Aulia menjawab bahwa saat ini sedang berdialog dengan Direktorat Jenderal  Pajak (DJP). ?Jadi, solusinya belum ditemukan. Sedang dicari solusinya yang terbaik,? katanya.

    Kepada Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Budi Hanoto menyebut mestinya transaksi jual beli online ya salah satu objek pajak, tapi Bank Indonesia tidak dalam kapasitas menjawab.

    Ketika ditanya terkait e-commerce, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat, Ani Natalia Pinem kepada Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, menjawab pihaknya masih menunggu terkait aturan. ?Memang kita masih menunggu aturannya. Masih dalam proses penyelesaian,? katanya singkat.

    Kepada Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Roy Darmawan, pengamat ekonomi dan kewirausahaan, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (UI) memberikan komentarnya terkait pajak e-commerce. ?Pajak terhadap transaksi online pada dasarnya merupakan sesuatu yang baik. Arahnya adalah untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, sekaligus meningkatkan pemasukan untuk APBN dari pos pajak,? ucapnya.

    Dikatakan Roy, dengan adanya pajak terhadap transaksi online, maka pihak yang melakukan perdagangan konvensional tidak dirugikan secara tak adil. Selama ini pihak yang melakukan perdagangan dan penjualan di outlet, toko, supermarket konvensional dikenakan pajak, sedangkan yang melalui e commerce karena tidak terdeteksi juga tidak ada kebijakan yang mendeteksinya dengan akurat tidak dikenakan pajak.

    Akibatnya, lanjut Roy, yang menjual via jalur online bisa menjualnya dengan harga cukup jauh lebih murah, termasuk juga karena tidak harus menanggung biaya sewa, kepemilikan bangunan, biaya karyawan, biaya overhead (listrik, pam, dan lainnya) yang terjadi pada toko, outlet, jalur perdagangan konvensional, ditambah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan nilai. ?Maka dengan pengenaan pajak pada transaksi online, menurut hemat saya merupakan tindakan yang adil, dan akan memiliki dampak menggairahkan sektor bisnis konvensional dimana berdampak bahwa harga jual barang yang sama tak terlalu jomplang antara di offline serta di online,? katanya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.