Bernas.id – Indonesian E-commerce Assosiation (ideA), wadah komunikasi antarpelaku industri E-Commerce Indonesia, meminta pemerintah menerapkan prinsip perlakuan yang setara (equal treatment) dalam rencana mengutip pajak dari para pelaku e-commerce. Sebab, wacana awal yang digulirkan pemerintah dinilai masih belum adil untuk pemilik marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, ataupun Belanja.com.
Ketua Umum ideA, Aulia Ersyah Marinto menyebut pemerintah rencananya hanya akan mengutip pajak dari barang-barang yang dijual di marketplace. Hal tersebut dinilai tidak adil, karena dengan begitu para pedagang dikhawatirkan akan berpindah ke media sosial.
Ia menilai banyak penjual daring (dalam jaringan) dan para usaha kecil dan menengah (UKM) yang enggan dibebani pajak. Mereka akan memilih jalur menjual lewat media sosial ketimbang marketplace bila ada pengenaan pajak e-commerce. ?Kalau pindah, tidak ada yang jual di e-commerce. Lantas investasi kita yang besar bagaimana? Katanya kita penggerak ekonomi digital?? ketusnya.
Karena itu, Aulia berharap pemerintah harus matang dalam membuat peraturan perpajakan e-commerce. Menurutnya, pemerintah harus bisa mengatur para penjual daring tidak hanya lewat e-commerce, tetapi juga yang berjualan lewat media social. Meski, hal itu sulit dilakukan lantaran susahnya mendeteksi media social.
Aulia juga menyebut langkah pemerintah memungut pajak dari transaksi e-commerce bakal bertentangan dengan kebijakan yang sedang diupayakan idEA. Sebab, asosiasinya tengah mencoba untuk mengumpulkan pedagang digital yang masih tersebar di media sosial ke platform toko online. Dengan begitu, menurutnya data transaksi akan terdokumentasi dengan lebih baik.
Kekhawatirannya, lanjut Aulia, wacana perubahan sistem pajak akan membuat para pengusaha yang umumnya masih berskala kecil itu akan menghindari platform e-commerce yang resmi.
Ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, terkait perkembangan terbaru tentang pengenaan pajak untuk e-commerce, Aulia menjawab bahwa saat ini sedang berdialog dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ?Jadi, solusinya belum ditemukan. Sedang dicari solusinya yang terbaik,? katanya.
Kepada Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Budi Hanoto menyebut mestinya transaksi jual beli online ya salah satu objek pajak, tapi Bank Indonesia tidak dalam kapasitas menjawab.
Ketika ditanya terkait e-commerce, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat, Ani Natalia Pinem kepada Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, menjawab pihaknya masih menunggu terkait aturan. ?Memang kita masih menunggu aturannya. Masih dalam proses penyelesaian,? katanya singkat.
Kepada Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Roy Darmawan, pengamat ekonomi dan kewirausahaan, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (UI) memberikan komentarnya terkait pajak e-commerce. ?Pajak terhadap transaksi online pada dasarnya merupakan sesuatu yang baik. Arahnya adalah untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, sekaligus meningkatkan pemasukan untuk APBN dari pos pajak,? ucapnya.
Dikatakan Roy, dengan adanya pajak terhadap transaksi online, maka pihak yang melakukan perdagangan konvensional tidak dirugikan secara tak adil. Selama ini pihak yang melakukan perdagangan dan penjualan di outlet, toko, supermarket konvensional dikenakan pajak, sedangkan yang melalui e commerce karena tidak terdeteksi juga tidak ada kebijakan yang mendeteksinya dengan akurat tidak dikenakan pajak.
Akibatnya, lanjut Roy, yang menjual via jalur online bisa menjualnya dengan harga cukup jauh lebih murah, termasuk juga karena tidak harus menanggung biaya sewa, kepemilikan bangunan, biaya karyawan, biaya overhead (listrik, pam, dan lainnya) yang terjadi pada toko, outlet, jalur perdagangan konvensional, ditambah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan nilai. ?Maka dengan pengenaan pajak pada transaksi online, menurut hemat saya merupakan tindakan yang adil, dan akan memiliki dampak menggairahkan sektor bisnis konvensional dimana berdampak bahwa harga jual barang yang sama tak terlalu jomplang antara di offline serta di online,? katanya.
