Bernas.id – Persekusi akhir-akhir ini kini menjadi kata yang identik dengan kekerasan, tak beradab, sadis, keji, dan bar-bar karena melakukan tindakan atas dasar amarah. Naluri liar tak berperikemanusiaan pun yang dikedepankan. Hukum pun menjadi tak dipedulikan. Meskipun polisi sudah berusaha keras meminimalisir, tapi tetap timbul aksi persekusi ini. Bahkan dalam bentuk yang lebih sadis lagi. Antara lain membakar orang yang dituduh mencuri pengeras suara di salah satu mesjid di Jakarta. Di tahun 2017, ada persekusi yang dilakukan oleh Ketua RT dan RW karena menganggap ada orang yang melakukan perbuatan tak senonoh.
Menurut Damar Juniarto (Anggota Koalisi Anti Persekusi dari Safenet), ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, persekusi itu beda dengan main hakim sendiri. Dalam makna yang sebenarnya, persekusi merupakan tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang mencakup banyak hal kategorinya. ?Tindakan-tindakan berikut merupakan persekusi apabila dilakukan dengan tujuan diskriminasi: pemenjaraan atau penahanan tidak sah, pembunuhan, deportasi atau pemidahan paksa, perusakan rumah dan properti yang sifatnya menyeluruh, penghancuran kota, desa dan fasilitas publik atau privat lainnya, penghancuran atau perusakan Fasilitas keagamaan atau pendidikan, dan kekerasan seksual,? jelasnya.
Ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, pakar hukum pidana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta, menyebut bahwa persekusi itu cuma penamaan, yang penting esensi perbuatan. ?Belum ada aturan khusus persekusi, tapi ada ketentuan pidana yang mengatur perbuatan yang dimaksud sebagai persekusi,? katanya.
Direktur Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Fadil Imran menyebutkan telah terjadi 47 kasus persekusi sepanjang 2017. Ia mengatakan persekusi dilakukan terhadap pemilik akun media sosial yang dituduh menghina agama atau ulama di media sosial. “Ada 47 kasus persekusi dan kemudian ini berkembang, seolah-olah polisi berpihak,” kata Fadil dalam Seminar Bahaya Hoax Melalui Media Sosial sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Fadil menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018 juga rentan dengan praktik persekusi yang disertai dengan konten ujaran kebencian dan berita bohong. Acuannya adalah peningkatan angka konten berisi ujaran kebencian dan hoax yang meningkat pada putaran kedua pilkada DKI Jakarta sebesar 117 kasus.
Angka ini kemudian menurun setelah kepolisian menangkap kelompok bisnis ujaran kebencian, Saracen. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan adanya penurunan angka kasus konten negatif setelah penangkapan kelompok Saracen. “Setelah pilkada kemarin, konten negatif secara kuantitas menurun,” tuturnya.
Tak hanya terkait politik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan membuat laporan polisi (LP) terkait kasus persekusi yang dilakukan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) terhadap RS Arya Medika Tangerang pada Selasa (10/10/2017) lalu.
“Kami akan proses secara hukum soal kasus persekusi terhadap teman-teman kesehatan kami. Kami akan buat LP, tapi ternyata polisi kan juga pro-aktif juga kan,” ujar Sekjen IDI, Adib Khumaidi, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2017).
Ia mengatakan tindakan yang dilakukan LSM KPK tanpa melalui konfirmasi kepada pihak rumah sakit.”Jadi yang menjadi sorotan kami di sini ada dua. Tindakan persekusi itu dan penggunaan logo institusi negara dengan sembarangan,” kata dia.
Adib mengatakan bawah meninggalnya seorang pasien saat dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan bukan disebabkan karena penanganan rumah sakit yang tak sesuai prosedur.
“Pasien pada saat itu sudah dalam keadaan koma. Awalnya pasien dirawat di RS Hermina Bitung dan dirujuk ke RS yang lebih lengkap alat medisnya,” kata Adib.
Menurut Adib, saat itu petugas RS Arya Medika telah menjelaskan bahwa peralatan kesehatan di tempat itu terbatas dan segera merujukkan si pasien ke RS Sari Asih Tangerang.
Sebuah video tentang adanya keributan di sebuah lobi rumah sakit viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah pria berkemeja hitam berlambang “KPK” membentak-bentak petugas rumah sakit. Anggota LSM itu menuduh penanganan yang buruk pihak rumah sakit telah menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
Dr Iqrak Sulhin, SSos, MSi, kriminolog Universitas Indonesia menjelaskan persekusi dari krimonologi. ?Persekusi itu kan main hakim sendiri. Dari sisi pelaku ada dua kemungkinan sebab. Pertama, menganggap diri paling benar menurut standar nilai masyarakat atau komunitas, sehingga merasa punya legitimasi melakukan persekusi. Kedua, karena persepsi ttg ketidakwibawaan penegakan hukum,? katanya ke Bernas beberapa waktu yang lalu.
Untuk itu, lanjut Dr Iqrak, Pemerintah dan Kepolisian khususnya perlu menyampaikan peringatan bahwa persekusi adalah suatu yang melanggar hukum karena yang dituduh melakukan kesalahan bisa saja tidak melakukannya. ?Saat ini menurut saya, polisi belum maksimal menegaskan itu. Meskipun sudah pernah dilakukan,? imbuhnya.