Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Persekusi Ditilik dari 3 Sudut Pandang Para Pakar
    Nasional

    Persekusi Ditilik dari 3 Sudut Pandang Para Pakar

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 25, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Persekusi akhir-akhir ini kini menjadi kata yang identik dengan kekerasan, tak beradab, sadis, keji, dan bar-bar karena melakukan tindakan atas dasar amarah. Naluri liar tak berperikemanusiaan pun yang dikedepankan. Hukum pun menjadi tak dipedulikan. Meskipun polisi sudah berusaha keras meminimalisir, tapi tetap timbul aksi persekusi ini.  Bahkan dalam bentuk yang lebih sadis lagi. Antara lain membakar orang yang dituduh mencuri pengeras suara di salah satu mesjid di Jakarta.  Di tahun 2017, ada persekusi yang dilakukan oleh Ketua RT dan RW karena menganggap ada orang yang melakukan perbuatan tak senonoh.

    Menurut Damar Juniarto (Anggota Koalisi Anti Persekusi dari Safenet), ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, persekusi itu beda dengan main hakim sendiri. Dalam makna yang sebenarnya, persekusi  merupakan tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang mencakup banyak hal kategorinya. ?Tindakan-tindakan berikut merupakan persekusi apabila dilakukan dengan tujuan diskriminasi: pemenjaraan atau penahanan tidak sah, pembunuhan, deportasi atau pemidahan paksa, perusakan rumah dan properti yang sifatnya menyeluruh, penghancuran kota, desa dan fasilitas publik atau privat lainnya, penghancuran atau perusakan Fasilitas keagamaan atau pendidikan, dan kekerasan seksual,? jelasnya.

    Ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, pakar hukum pidana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta, menyebut bahwa persekusi itu cuma penamaan, yang penting esensi perbuatan. ?Belum ada aturan khusus persekusi, tapi  ada ketentuan pidana yang mengatur perbuatan yang dimaksud sebagai persekusi,? katanya.

    Direktur Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Fadil Imran menyebutkan telah terjadi 47 kasus persekusi sepanjang 2017. Ia mengatakan persekusi dilakukan terhadap pemilik akun media sosial yang dituduh menghina agama atau ulama di media sosial. “Ada 47 kasus persekusi dan kemudian ini berkembang, seolah-olah polisi berpihak,” kata Fadil dalam Seminar Bahaya Hoax Melalui Media Sosial sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

    Fadil menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018 juga rentan dengan praktik persekusi yang disertai dengan konten ujaran kebencian dan berita bohong. Acuannya adalah peningkatan angka konten berisi ujaran kebencian dan hoax yang meningkat pada putaran kedua pilkada DKI Jakarta sebesar 117 kasus.

    Angka ini kemudian menurun setelah kepolisian menangkap kelompok bisnis ujaran kebencian, Saracen. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan adanya penurunan angka kasus konten negatif setelah penangkapan kelompok Saracen. “Setelah pilkada kemarin, konten negatif secara kuantitas menurun,” tuturnya.

    Tak hanya terkait politik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan membuat laporan polisi (LP) terkait kasus persekusi yang dilakukan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) terhadap RS Arya Medika Tangerang pada Selasa (10/10/2017) lalu.

    “Kami akan proses secara hukum soal kasus persekusi terhadap teman-teman kesehatan kami. Kami akan buat LP, tapi ternyata polisi kan juga pro-aktif juga kan,” ujar Sekjen IDI, Adib Khumaidi, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2017).

    Ia mengatakan tindakan yang dilakukan LSM KPK tanpa melalui konfirmasi kepada pihak rumah sakit.”Jadi yang menjadi sorotan kami di sini ada dua. Tindakan persekusi itu dan penggunaan logo institusi negara dengan sembarangan,” kata dia.

    Adib mengatakan bawah meninggalnya seorang pasien saat dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan bukan disebabkan karena penanganan rumah sakit yang tak sesuai prosedur.

    “Pasien pada saat itu sudah dalam keadaan koma. Awalnya pasien dirawat di RS Hermina Bitung dan dirujuk ke RS yang lebih lengkap alat medisnya,” kata Adib.

    Menurut Adib, saat itu petugas RS Arya Medika telah menjelaskan bahwa peralatan kesehatan di tempat itu terbatas dan segera merujukkan si pasien ke RS Sari Asih Tangerang.

    Sebuah video tentang adanya keributan di sebuah lobi rumah sakit viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah pria berkemeja hitam berlambang “KPK” membentak-bentak petugas rumah sakit. Anggota LSM itu menuduh penanganan yang buruk pihak rumah sakit telah menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.

    Dr Iqrak Sulhin, SSos, MSi, kriminolog Universitas Indonesia menjelaskan persekusi dari krimonologi. ?Persekusi itu kan main hakim sendiri. Dari sisi pelaku ada dua kemungkinan sebab. Pertama, menganggap diri paling benar menurut standar nilai masyarakat atau komunitas, sehingga merasa punya legitimasi melakukan persekusi. Kedua, karena persepsi ttg ketidakwibawaan penegakan hukum,? katanya ke Bernas beberapa waktu yang lalu.

    Untuk itu, lanjut Dr Iqrak,  Pemerintah dan Kepolisian khususnya perlu menyampaikan peringatan bahwa persekusi adalah suatu yang melanggar hukum karena yang dituduh melakukan kesalahan bisa saja tidak melakukannya. ?Saat ini menurut saya, polisi belum maksimal menegaskan itu. Meskipun sudah pernah dilakukan,? imbuhnya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.