Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Simpang Siur Kelanjutan Reklamasi, Ini Legal Opinionnya
    Nasional

    Simpang Siur Kelanjutan Reklamasi, Ini Legal Opinionnya

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 25, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini persoalan reklamasi Teluk Jakarta bukan masalah utama Jakarta  saat ini. Anggapan itu diungkapkannya seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama pasangannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/10/2017). “Dari dua pertemuan, kemarin kami bertemu Presiden bicara soal Jakarta. Hari ini bicara dengan Wapres soal Jakarta. Tak satupun bicarakan reklamasi,” kata Anies saat itu.

    “Artinya ini (reklamasi) bukan sesuatu yang luar biasa penting di mata pemerintah pusat,” ucap dia.

    Namun, Anies mengakui  persoalan reklamasi menjadi isu yang banyak diperbincangkan berbagai pihak saat ini. Anies menegaskan, fokus utama pemerintahannya adalah mempercepat proyek-proyek pembangunan yang mandeg atau jalan di tempat seperti Asian Games, MRT, LRT, trotoar, penanggulangan banjir, dan penataan kampung kumuh.

    Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10/2017)mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang terlanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.

    “Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu,” kata JK saat itu.

    Dikatakan JK, keputusan melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi. “Yang kita bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, 'kan tidak mungkin dibongkar, 'kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya,” tuturnya.

    JK mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan tersebut. “Ya, menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

    JK menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta. “Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai 'kan ada yang memelihara,” tambahnya.

    Saat ini, untuk penggunaan pulau yang sudah jadi, 24 Agustus 2017 lalu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017. Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB.

    Moratorium Reklamasi Dicabut

    Jelang pelantikan gubernur DKI yang baru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia membatalkan pembekuan yang diteken menteri terdahulu, Rizal Ramli.

    Luhut beralasan pencabutan moratorium itu sudah melalui berbagai kajian. “Sudah saya teken kemarin,” kata Luhut di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/10).

    Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Luhut menegaskan, bahwa pembangunan di kawasan Teluk Jakarta dapat dilanjutkan karena semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan. Atas dasar itulah mucul Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tersebut mencabut surat Keputusan Menko Kemaritiman pada 2016 yang menghentikan sementara (moratorium) pembangunan reklamasi.

    Namun, pekan lalu, Sandiaga kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak reklamasi teluk Jakarta. Penegasan itu disampaikan Sandiaga meskipun dia telah bertemu dengan Luhut. Isu reklamasi ini pun akan dibahas Anies-Sandi dengan Presiden Jokowi. Perlu diingat menyetop reklamasi merupakan janji yang diusung Anies-Sandi saat kampanye Pilgub DKI.

    Ketika dihubungi Bernas.id beberapa waktu yang lalu, Dr Anggawira, MM, politisi Gerindra dan Tim Sukses Anies-Sandi tidak berkomentar apapun, tetapi memberikan legal opinionnya dari sebuah konsultan hukum di Jakarta yang dipercayainya. Ia meyakini bahwa anatomi reklamasi sebenarnya sudah terjadi pergeseran dalam filosofis konstitusional pasca lahirnya UU No 22 Tahun 2007 tentang Pengelolaaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kalau dahulu reklamasi, menurut rezim orde baru semata melihat reklamasi sekedar bagaimana hanya untuk kepentingan ekonomi dan perkembangan kota. Dalam arti bahwa reklamasi adalah hanya sebatas penimbunan dan pengeringan laut sebagai prakondisi menghadirkan suatu kehidupan dengan gemerlap cahaya di malam hari, di atas pulau dan wilayah pesisir, sebagai wujud perkembangan kota dan nilai ekonomisnya.

    Hal ini terlihat dalam konsideran huruf a Keppres No.52 Tahun 1995 yang menyatakan: ?bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994 tentang Repelita Enam, Kawasan Pantai Utara adalah termasuk kategori Kawasan Andalan, yaitu kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota?. Sedangkan pengertian reklamasi menurut Pasal 1 angka (1) Keppres No.52 Tahun 1995 adalah ?Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta?.

    Jadi paradigma reklamasi yang dilakukan pada rezim Keppres No.52 Tahun 1995 paradigmanya hanya untuk kepentingan ekonomi dan perkembangan kota, sehingga wajar muncul paradigma ?kepemilikan? terhadap pulau-pulau reklamasi. Mengenai soal pemanfaaatan apakah untuk dimanfaaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar besarnya, itu adalah paradigma sekunder bahkan komplementer.

    Jika dibandingkan dengan rezim UU No.22 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.1 Tahun 2014 yang di dalam konsideran huruf a yang menyatakan: ?bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang?. Sedangkan pengertian reklamasi menurut Pasal 1 angka (23) UU No 27 Tahun 2007 yaitu ?kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase?.

    Jadi filosofi reklamasi dalam rezim UU No.27 Tahun 2007 adalah bukan hanya berorientasi ekonomi, tetapi harus memperhatikan lingkungan dan sosial ekonomi, dan yang terpenting adalah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya definisi reklamasi tidak hanya penimbunana dan pengeringan laut semata , namun yang utama adalah adanya orientasi pemanfaatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat baik dari sudut lingkungan, sosial dan ekonomi.

    Dengan berpijaknilai filosofis dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, itu sebabnya dalam hal pemanfaatan yang diatur di dalam Pasal 23 UU No.27 Tahun 2007 memiliki klasifikasi prioritas dan non-prioritas: bahwa Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c.penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i.pertahanan dan keamanan negara.

    Apabila mencermati jenis-jenis pemanfaatan prioritas, sangat terlihat jelas orientasinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika yang prioritas sudah di penuhi, maka barulah pemanfaatan non-prioritas dapat dilakukan seperti yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) Permen Perikanan Dan Kelautan No.28/2008 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya yang menyatakan: ?Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan antara lain untuk usaha pertambangan, permukiman, industri, perkebunan, transportasi, dan pelabuhan?.

    Dari pergeseran paradima ini, dapat terlihat jelas teknis perizinan dan pemanfaatan reklamasi berbeda antara rezim Keppres 52/1995 dan rezim UU 22/2007 jo Perpres 122 Tahun 2012. Oleh karenanya izin-izin reklamasi yang dikeluarkan sebelum adanya UU No.22 Tahun 2007 jo. Perpres No.122 Tahun 2012 memiliki perbedaan paradigma dan teknis perizinan, sehingga izin reklamasi yang masih menggunakan rezim Keppres 52/1995 tidak dapat diperpanjang begitu saja, melainkan harus tunduk pada rezim UU 22/2007 jo Perpres 122/2012.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.