Bernas.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini persoalan reklamasi Teluk Jakarta bukan masalah utama Jakarta saat ini. Anggapan itu diungkapkannya seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama pasangannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/10/2017). “Dari dua pertemuan, kemarin kami bertemu Presiden bicara soal Jakarta. Hari ini bicara dengan Wapres soal Jakarta. Tak satupun bicarakan reklamasi,” kata Anies saat itu.
“Artinya ini (reklamasi) bukan sesuatu yang luar biasa penting di mata pemerintah pusat,” ucap dia.
Namun, Anies mengakui persoalan reklamasi menjadi isu yang banyak diperbincangkan berbagai pihak saat ini. Anies menegaskan, fokus utama pemerintahannya adalah mempercepat proyek-proyek pembangunan yang mandeg atau jalan di tempat seperti Asian Games, MRT, LRT, trotoar, penanggulangan banjir, dan penataan kampung kumuh.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10/2017)mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang terlanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.
“Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu,” kata JK saat itu.
Dikatakan JK, keputusan melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi. “Yang kita bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, 'kan tidak mungkin dibongkar, 'kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya,” tuturnya.
JK mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan tersebut. “Ya, menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
JK menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta. “Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai 'kan ada yang memelihara,” tambahnya.
Saat ini, untuk penggunaan pulau yang sudah jadi, 24 Agustus 2017 lalu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017. Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB.
Moratorium Reklamasi Dicabut
Jelang pelantikan gubernur DKI yang baru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia membatalkan pembekuan yang diteken menteri terdahulu, Rizal Ramli.
Luhut beralasan pencabutan moratorium itu sudah melalui berbagai kajian. “Sudah saya teken kemarin,” kata Luhut di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/10).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Luhut menegaskan, bahwa pembangunan di kawasan Teluk Jakarta dapat dilanjutkan karena semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan. Atas dasar itulah mucul Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tersebut mencabut surat Keputusan Menko Kemaritiman pada 2016 yang menghentikan sementara (moratorium) pembangunan reklamasi.
Namun, pekan lalu, Sandiaga kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak reklamasi teluk Jakarta. Penegasan itu disampaikan Sandiaga meskipun dia telah bertemu dengan Luhut. Isu reklamasi ini pun akan dibahas Anies-Sandi dengan Presiden Jokowi. Perlu diingat menyetop reklamasi merupakan janji yang diusung Anies-Sandi saat kampanye Pilgub DKI.
Ketika dihubungi Bernas.id beberapa waktu yang lalu, Dr Anggawira, MM, politisi Gerindra dan Tim Sukses Anies-Sandi tidak berkomentar apapun, tetapi memberikan legal opinionnya dari sebuah konsultan hukum di Jakarta yang dipercayainya. Ia meyakini bahwa anatomi reklamasi sebenarnya sudah terjadi pergeseran dalam filosofis konstitusional pasca lahirnya UU No 22 Tahun 2007 tentang Pengelolaaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kalau dahulu reklamasi, menurut rezim orde baru semata melihat reklamasi sekedar bagaimana hanya untuk kepentingan ekonomi dan perkembangan kota. Dalam arti bahwa reklamasi adalah hanya sebatas penimbunan dan pengeringan laut sebagai prakondisi menghadirkan suatu kehidupan dengan gemerlap cahaya di malam hari, di atas pulau dan wilayah pesisir, sebagai wujud perkembangan kota dan nilai ekonomisnya.
Hal ini terlihat dalam konsideran huruf a Keppres No.52 Tahun 1995 yang menyatakan: ?bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994 tentang Repelita Enam, Kawasan Pantai Utara adalah termasuk kategori Kawasan Andalan, yaitu kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota?. Sedangkan pengertian reklamasi menurut Pasal 1 angka (1) Keppres No.52 Tahun 1995 adalah ?Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta?.
Jadi paradigma reklamasi yang dilakukan pada rezim Keppres No.52 Tahun 1995 paradigmanya hanya untuk kepentingan ekonomi dan perkembangan kota, sehingga wajar muncul paradigma ?kepemilikan? terhadap pulau-pulau reklamasi. Mengenai soal pemanfaaatan apakah untuk dimanfaaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar besarnya, itu adalah paradigma sekunder bahkan komplementer.
Jika dibandingkan dengan rezim UU No.22 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.1 Tahun 2014 yang di dalam konsideran huruf a yang menyatakan: ?bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang?. Sedangkan pengertian reklamasi menurut Pasal 1 angka (23) UU No 27 Tahun 2007 yaitu ?kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase?.
Jadi filosofi reklamasi dalam rezim UU No.27 Tahun 2007 adalah bukan hanya berorientasi ekonomi, tetapi harus memperhatikan lingkungan dan sosial ekonomi, dan yang terpenting adalah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya definisi reklamasi tidak hanya penimbunana dan pengeringan laut semata , namun yang utama adalah adanya orientasi pemanfaatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat baik dari sudut lingkungan, sosial dan ekonomi.
Dengan berpijaknilai filosofis dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, itu sebabnya dalam hal pemanfaatan yang diatur di dalam Pasal 23 UU No.27 Tahun 2007 memiliki klasifikasi prioritas dan non-prioritas: bahwa Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c.penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i.pertahanan dan keamanan negara.
Apabila mencermati jenis-jenis pemanfaatan prioritas, sangat terlihat jelas orientasinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika yang prioritas sudah di penuhi, maka barulah pemanfaatan non-prioritas dapat dilakukan seperti yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) Permen Perikanan Dan Kelautan No.28/2008 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya yang menyatakan: ?Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan antara lain untuk usaha pertambangan, permukiman, industri, perkebunan, transportasi, dan pelabuhan?.
Dari pergeseran paradima ini, dapat terlihat jelas teknis perizinan dan pemanfaatan reklamasi berbeda antara rezim Keppres 52/1995 dan rezim UU 22/2007 jo Perpres 122 Tahun 2012. Oleh karenanya izin-izin reklamasi yang dikeluarkan sebelum adanya UU No.22 Tahun 2007 jo. Perpres No.122 Tahun 2012 memiliki perbedaan paradigma dan teknis perizinan, sehingga izin reklamasi yang masih menggunakan rezim Keppres 52/1995 tidak dapat diperpanjang begitu saja, melainkan harus tunduk pada rezim UU 22/2007 jo Perpres 122/2012.
