Bernas.id – Persekusi akhir-akhir ini kini menjadi kata yang identik dengan kekerasan, tak beradab, sadis, keji, dan bar-bar karena melakukan tindakan atas dasar amarah. Naluri liar tak berperikemanusiaan pun yang dikedepankan. Hukum pun menjadi tak dipedulikan. Meskipun polisi sudah berusaha keras meminimalisir, tapi tetap timbul aksi persekusi ini. Bahkan dalam bentuk yang lebih sadis lagi. Masih ingat, kejadian tragis orang yang dituduh mencuri pengeras suara di sebuah mesjid, lalu dibakar.
Ketika dihubungi Bernas, beberapa waktu yang lalu, Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr W Riawan Tjandra, SH, Mhum menjelaskan bahwa persekusi itu sendiri sebenarnya, istilah itu lebih tepat digunakan dalam konteks tindakan yang dilakukan untuk mendiskriminasi sekelompok orang tertentu. ?Dan itu sebenarnya pertama kali muncul di dalam statuta Roma dan konvensi internasional yang berbicara mengenai kejahatan persekusi itu. Tapi, sekarang digunakan secara meluas dalam berbagai tindakan yang sifatnya ini melukai atau merugikan orang lain, memaksakan kehendak,? jelasnya.
Saat ditanya, apakah persekusi itu ada di dalam hukum Indonesia, Dr Riawan menjawab memang pengaturan khusus mengenai persekusi itu sendiri memang tidak atau belum diatur dalam hukum pidana di Indonesia, kata persekusinya ya. Tetapi, tindakan yang misalnya saja menimbulkan kerugian pada orang lain, menyakiti orang lain, sampai menyebakan orang lain luka-luka atau meninggal ada di dalam KUHP. Menggunakan berbagai aturan yang saling terkait satu dengan yang lain, tapi memang tidak khusus menggunakan istilah persekusi itu.
Untuk urgensi persekusi dimasukkan ke dalam hukum Indonesia, Dr Riawan menjelaskan, ya akhirnya setiap perkembangan sosial yang menghendaki adanya peran negara untuk mengatur dan menertibkannya, tidak ada salahnya untuk kemudian dimasukkan di dalam hukum Indonesia karena tujuan dari hukum ini menimbulkan ketentraman, menimbulkan ketertiban, menimbulkan keteraturan. Kalau memang ada gejala-gejala sosial yang sifatnya merupakan patologi sosial/penyimpangan sosial, ya hukum Indonesia harus mampu untuk mengatasi hal itu. Ya caranya tentu dengan memasukkan di dalam aturan-aturan hukum Indonesia secara efektif.
Ketika ditanya, tindakan yang perlu dilakukan aparat dan pemerintah untuk meminimalsir persekusi yang akhir-akhir ini marak terjadi, Dr Riawan menyebut persekusi ini harus dilihat di dalam konteks yang lebih luas, yaitu adanya masyarakat yang ?sakit?, masyarakat yang mengalami penyimpangan secara sosial dan itu faktor penyebabnya bermacam-macam, antara lain misalnya masyarakat tidak melihat ada ketidakadilan, masyarakat mengalami distorsi nilai, masyarakat mengalami situasi yang menyebakan mereka tidak lagi percaya pada sistem, hukum yang tidak lagi dipercaya. ?Nah, faktor-faktor itu sebenarnya secara langsung atau tidak langsung turut membentuk terjadinya krisis kepercayaan di masyarakat. Jadi, kita harus menyelesaikannya dalam konteks menyelesaikan krisis kepercayaan secara luas di masyakarat, kepercayaan terhadap hukum di Indonesia, kepercayaan terhadap penguasa, kepercayaan terhadap sistem pemerintah yang djalankan. Dengan demikian, kita jangan melihat kasus itu sepotong-sepotong, tetapi harus dilihat dalam rangkaian utuh peristiwa sosial atau masalah sosial yang dihadapi,? terangnya.
