Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Memahami Tindakan Persekusi dari Sisi Pakar Hukum
    Nasional

    Memahami Tindakan Persekusi dari Sisi Pakar Hukum

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 25, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Persekusi akhir-akhir ini kini menjadi kata yang identik dengan kekerasan, tak beradab, sadis, keji, dan bar-bar karena melakukan tindakan atas dasar amarah. Naluri liar tak berperikemanusiaan pun yang dikedepankan. Hukum pun menjadi tak dipedulikan. Meskipun polisi sudah berusaha keras meminimalisir, tapi tetap timbul aksi persekusi ini.  Bahkan dalam bentuk yang lebih sadis lagi. Masih ingat, kejadian tragis orang yang dituduh mencuri pengeras suara di sebuah mesjid, lalu dibakar.

    Ketika dihubungi Bernas, beberapa waktu yang lalu, Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr W Riawan Tjandra, SH, Mhum menjelaskan bahwa persekusi itu sendiri sebenarnya, istilah itu lebih tepat digunakan dalam konteks tindakan yang dilakukan untuk mendiskriminasi sekelompok orang tertentu. ?Dan itu sebenarnya pertama kali muncul di dalam statuta Roma dan konvensi internasional yang berbicara mengenai kejahatan persekusi itu. Tapi, sekarang digunakan secara meluas dalam berbagai tindakan yang sifatnya ini melukai atau merugikan orang lain, memaksakan kehendak,? jelasnya.

    Saat ditanya, apakah persekusi itu ada di dalam hukum Indonesia, Dr Riawan menjawab memang pengaturan khusus mengenai persekusi itu sendiri memang tidak atau belum diatur dalam hukum pidana di Indonesia, kata persekusinya ya. Tetapi, tindakan yang misalnya saja menimbulkan kerugian pada orang lain, menyakiti orang lain, sampai menyebakan orang lain luka-luka atau meninggal  ada di dalam KUHP. Menggunakan berbagai aturan yang saling terkait satu dengan yang lain, tapi memang tidak khusus menggunakan istilah persekusi itu.

    Untuk urgensi persekusi dimasukkan ke dalam hukum Indonesia, Dr Riawan menjelaskan, ya akhirnya setiap perkembangan sosial yang menghendaki adanya peran negara untuk mengatur dan menertibkannya, tidak ada salahnya untuk kemudian dimasukkan di dalam hukum Indonesia karena tujuan dari hukum ini menimbulkan ketentraman, menimbulkan ketertiban, menimbulkan keteraturan. Kalau memang ada gejala-gejala sosial yang sifatnya merupakan patologi sosial/penyimpangan sosial, ya hukum Indonesia harus mampu untuk mengatasi hal itu. Ya caranya tentu dengan memasukkan di dalam aturan-aturan hukum Indonesia secara efektif.

    Ketika ditanya, tindakan yang perlu dilakukan aparat dan pemerintah untuk meminimalsir persekusi yang akhir-akhir ini marak terjadi, Dr Riawan menyebut persekusi ini harus dilihat di dalam konteks yang lebih luas, yaitu adanya masyarakat yang ?sakit?, masyarakat yang mengalami penyimpangan secara sosial dan itu faktor penyebabnya bermacam-macam, antara lain misalnya masyarakat tidak melihat ada ketidakadilan, masyarakat mengalami distorsi nilai, masyarakat mengalami situasi yang menyebakan mereka tidak lagi percaya pada sistem, hukum yang tidak lagi dipercaya. ?Nah, faktor-faktor itu sebenarnya secara langsung atau tidak langsung turut membentuk terjadinya krisis kepercayaan di masyarakat. Jadi, kita harus menyelesaikannya dalam konteks menyelesaikan krisis kepercayaan secara luas di masyakarat, kepercayaan terhadap hukum di Indonesia, kepercayaan terhadap penguasa, kepercayaan terhadap sistem pemerintah yang djalankan. Dengan demikian, kita jangan melihat kasus itu sepotong-sepotong, tetapi harus dilihat dalam rangkaian utuh peristiwa sosial atau masalah sosial yang dihadapi,? terangnya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.