Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Persekusi dalam Hukum Indonesia
    Nasional

    Persekusi dalam Hukum Indonesia

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 25, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Kepada Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Damar Juniarto, Anggota Koalisi Anti Persekusi dari Safenet memberikan artikel tentang sudut pandang persekusi dalam hukum Indonesia, yang ditulis Widati Wulandari, SH, MCrim dari Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran.

    Dalam artikelnya yang berjudul ?Persekusi dalam Hukum Indonesia?, persekusi disebut dalam sejumlah aturan internasional tentang pengungsi. Persekusi menjadi salah satu alasan umum mengapa orang mengungsi ke negara lain meminta perlindungan. Persekusi menjadi dasar pemberian suaka.

    Dalam Satuta Roma 1998, persekusi sebagai salah satu perbuatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Art.7 For the purpose of this Statute, “crime against humanity” means any of the following acts when committed as part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population, with knowledge of the attack.

    Dalam art. 7.2.g of Rome Statute 1998, persekusi berarti perampasan berat/ serius terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang berdasarkan identitas kelompoknya.

    Penjelasan unsur-unsur tindak pidana statuta Roma 1998 dalam ART. 7 (l) (h) Crimes Against Humanity of Presecution: (1) Pelaku melanggar satu atau lebih hak-hak dasar korban yang sifatnya berat atau serius, (2) Pelaku menjadikan korban sebagai target karena identitas kelompok korban, dan (3) Penentuan target tersebut didasarkan pada kelompok politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya atau keagamaan, atau sebagaimana diatur dalam Art.3 (7) statuta atau dasar lain yang secara universal dipandang melanggar hukum internasional.

    Faktanya, persekusi tidak diatur dalam hukum Indonesia, bahkan tidak masuk ke dalam rumusan kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 9 UU 26/2000), digantikan dengan penganiayaan. Namun, persekusi dapat termanifestasi dalam beragam tindak pidana, misal perusakan barang/bangunan, pengancaman, penganiayaan, pembunuhan, dan penghinaan/pencemaran nama baik.

    Ada juga persekusi  yang tidak berwujud dalam tindak pidana, misal pembatasan-pembatasan serius/berat atas hak-hak dasar atas identitas/kelompok misalnya hak beribadah, hak memperoleh pekerjaan, hak memperoleh pendidikan, dll.

    Widati Wulandari pun memberikan langkah-langkah untuk menyikapi tindak persekusi, yaitu melalui penegakan hukum pidana, judicial review aturan perundang-undangan, pengaduan pelanggaran HAM ke Komnas HAM, dan individual report ke komisi-komisi HAM. Indonesia pun memiliki produk hukum terkait pelanggaran HAM dalam UU 39/1999: ?Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.?

    Komnas HAM pun memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus-kasus persekusi yang melanggar hak asasi manusia, yaitu (1) Perdamaian kedua belah pihak, (2) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli,(3) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, (4) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan (5) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.