Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»PTS Kecil Lebih Baik Merger Daripada Sekarat
    Nasional

    PTS Kecil Lebih Baik Merger Daripada Sekarat

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 25, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis Wilayah V DIY menyatakan, dari total 107 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jogja, ada sekitar 15% yang terseok-seok dalam mencari mahasiswa. Kopertis secara resmi telah mengajukan penutupan ke Kemenristek Dikti terhadap satu kampus pada tahun 2016 silam. Sedangkan dua kampus akan kembali diajukan penutupannya pada tahun 2018 mendatang. Selain itu, masih ada beberapa universitas yang sulit berkembang disarankan untuk merger.

    Ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Dr Ir Bambang Supriyadi, Ketua Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DIY menyebutkan kriteria tidak sehatnya sebuah perguruan tinggi. ?Pertama, yang paling masalah itu jumlah mahasiswa sangat sedikit sebagai perguruan tinggi. Di Jogja ini, dari 107 (perguruan tinggi-red) itu, ada 30-an mahasiswanya kurang dari 100 dalam satu perguruan tinggi. Nah, sejak tahun kemarin, saya identifikasi, ada beberapa (perguruan tinggi-red) hidup segan mati tak segan. Nah, daripada begitu, mbok iya mereka bergabung atau disatukan ke perguruan tinggi yang baru. Ada juga yang jumlah dosennya tidak memenuhi syarat, kan minimum dosen harus 6 dalam satu prodi sehingga kalau punya dua prodi ya paling tidak harus 12. Kalau mereka tidak ada dosennya, terus tidak ada mahasiswa, terus nanti mengajukan akreditasi juga kesulitan, akuisisi saja atau gabung saja,? tuturnya.

    Terkait terseok-seoknya 15% kampus tersebut, Koordinator Kopertis Wilayah V ini menyarankan merger kampus. Contoh kampus yang disarankan merger, ketiganya merupakan kampus yang berada di level akademi, terdiri atas bidang ilmu pertanian, perikanan dan peternakan. Ia menilai ada kecocokan dari sisi keilmuan yang sejenis dari ketiga kampus tersebut, daripada mereka perlahan surut tak memiliki mahasiswa dan berpotensi untuk ditutup. Hanya saja, ketiganya di berdiri di bawah yayasan yang berbeda.

    “Namun tentu penutupan tidak semudah itu. Kami perlu berkomunikasi dengan yayasan. Satu dari beberapa persyaratannya kan lebih dari enam semester tidak membuat laporan. Nah, dua di antaranya sebentar lagi masuk ke semester enam,” kata Bambang saat itu ketika penyerahan SK perubahan Akper Panti Rapih menjadi STIKES Panti Rapih di STIKES Panti Rapih, Pringwulung, Senin (28/8/2017).

    Untuk itu, Kopertis Wilayah V DIY menyarankan penggabungan atau merger tiga kampus dengan disiplin ilmu yang berbeda. Ketiganya merupakan PTS di Jogja yang tidak berkembang karena kesulitan menjaring mahasiswa. Berdasarkan catatan Kopertis V, dalam tiga tahun terakhir, jumlah mahasiswa baru semua PTS di Yogyakarta masih menembus 50 ribu orang. Jumlah ini membaik setelah merosot hingga di bawah 40 ribu sesudah erupsi Gunung Merapi pada 2010 silam.Bambang Supriyadi, koordinator Kopertis V, optimistis bahwa banyak calon mahasiswa masih menganggap Yogyakarta sebagai tujuan favorit.

    Bambang mengakui ketiga kampus tersebut sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan pada awal 2016 silam. Saat itu telah diberikan peringatan terkait pengembangan kampus dan masih sanggup untuk melanjutnya. Namun selama 1,5 tahun berjalan belum ada perkembangan signifikan.

    “Merger sudah dimulai namun baru pada beberapa kampus terutama yang sebidang misalnya pertanian atau kesehatan. Namun hal itu harus dimulai dari keinginan yayasan pengelola. Namun kalau dari kami, susah karena melibatkan dua yayasan. Padahal kan lebih baik jadi institut atau universitas daripada akademi yang kecil-kecil, semuanya bisa menikmati. Sejauh ini sudah ada tiga yang sedang dalam pembahasan merger,” imbuh Bambang.

    Di sisi lain, dalam artikelnya Ki Supriyoko, Direktur Pascasarjana Pendidikan UST Yogyakarta menyebut saat ini banyak yayasan pengelola PTS di Indonesia yang tidak dikelola secara profesional. Apabila yayasannya saja tidak dikelola secara profesional sudah barang tentu PTS-nya pun tidak dikelola secara profesional. Hal ini dinyatakan langsung oleh Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno baru-baru ini.

    Pernyataan dari Ketua ABPPTSI ini tentu mempunyai validitas yang dapat dipertanggung jawabkan mengingat asosiasi yang dipimpin memiliki anggota sebanyak 3.160 yayasan. Untuk itu, ABPPTSI bisa termasuk dalam salah satu asosiasi penyelenggara PTS terbesar di dunia berdasarkan jumlah anggota.

    Banyaknya badan penyelenggara PTS di Indonesia juga diikuti oleh banyaknya PTS yang diselenggarakan. Jika dirunut, jumlah PTS secara nasional di Indonesia lebih dari 4000 lembaga. Angka 4000 ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah PTS di Tiongkok, padahal penduduk Tiongkok berjumlah sekitar 1,4 miliar jiwa, hampir enam kali lipat dari jumlah penduduk Indonesia yang angkanya kurang lebih 250 juta jiwa.

    Sebenarnya, lanjut Ki Supriyoko, jumlah PTS yang tinggi tidak menjadi persoalan kalau memiliki daya saing nasional dan internasional yang memadai. Amerika Serikat (AS) menjadi contoh negara yang memiliki banyak PTS dengan daya saing internasional yang memadai. Menjadi permasalahan, PTS di Indonesia umumnya tidak memiliki daya saing nasional dan internasional yang memadai. Atas realitas ini maka menggabung atau memerger PTS menjadi alternatif yang pantas menjadi solusi agar daya saingnya menjadi meningkat.

    Gagasan merger ini sudah belasan tahun silam digaungkan. Namun, untuk merealisasi gagasan ini bukanlah pekerjaan mudah. Mengapa? Karena setiap PTS pasti memiliki badan penyelenggara atau yayasan. Setiap badan penyelenggara boleh memiliki banyak PTS, tetapi satu PTS tidak boleh diselenggarakan oleh banyak badan penyelenggara. Artinya, kalau ingin memerger PTS maka terlebih dahulu badan penyelenggaranya harus dimerger, kecuali dengan alasan tertentu maka hanya satu badan penyelenggara yang ?dihidupkan? sedangkan yang lain ?dimatikan?. Dan lagi visi misi badan penyelenggara biasanya berbeda.

    Meski tidak sesulit merger badan penyelenggara, tapi merger PTS atau merger lembaga pendidikan bukanlah pekerjaan mudah.

    Memerger dua PTS atau lebih memiliki risiko manajerial yang tidak kecil. Kalau ada beberapa PTS dimerger maka pimpinannya harus satu ?pasukan?. Kalau pimpinan PTS baru hasil merger diambil dari salah satu dari PTS lama harus melalui kesepakatan yang produktif, biasanya PTS yang lemah memiliki bargaining power yang lemah juga. Alhasil, pimpinan PTS baru diambil dari PTS yang lebih kuat. Apabila kelak manajemennya gagal, misalnya sulit mencari mahasiswa sebagai  sumber finansial bukan tidak mungkin warga kampus akan saling menyalahkan.

    Alternatif lain pimpinan PTS baru adalah campuran dari PTS yang saling dimerger; misalnya Rektor dan Wakil Rektor 2 diambil dari PTS 1, sedangkan Wakil Rektor 1 dan Wakil Rektor 3 diambil dari PTS 2, di sisi lain dekan dan Kaprodi dibagi secara berimbang. Hal ini tentu ada baiknya tetapi diperlukan energi tersendiri untuk mengharmonisasikannya.

    Alhasil, secara akademis aturan PTS baru tidak berbeda dengan PTS lama sebelum dimerger baik jumlah minimal dosen, kualifikasi dosen, ratio dosen mahasiswa, lama studi, jumlah SKS minimal dan maksimal dan sebagainya. Artinya, kalau PTS yang akan dimerger sudah membawa masalah bukan berarti setelah dimerger masalahnya akan hilang.

    Ki Supriyoko memberikan contoh bentuk nyata keberhasilan merger perguruan tinggi, yaitu Universitas Winaya Mukti (Unwim), Sumedang Jawa Barat. Unwin merupakan merger dari empat PTS, yaitu (1) Akademi Pertanian Tanjungsari (APT, berdiri 1965), (2) Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPU, berdiri 1965), (3) Akademi Ilmu Kehutanan (AIK, berdiri 1966), dan (4) Akademi Industri dan Niaga (AIN, berdiri 1967). Untuk menjadi besar seperti sekarang, UNWIM membutuhkan waktu sekitar 25 tahun (seperempat abad) kalau dihitung dari waktu pengintegrasian tahun 1990.

    Ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Wakil DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, SIP pun memberikan contoh bahwa di Yogyakarta pernah ada merger perguruan tinggi swasta antara Akademi Uang dan Bank (AKUB) Yogyakarta dengan APPI Akademi Pimpinan Perusahaan Indonesia menjadi STIE Kerjasama. Ia pun memberikan pandangannya terkait wacana merger sejumlah PTS yang dianggap tidak sehat ini. ?Ya kalau dari sisi wewenang, perguruan tinggi itu ada di bawah pemerintah pusat, kemenristedikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi-red). Tidak ada tanggung jawab dari pemerintah daerah ya untuk menindaklanjuti segala sesuatu yang terkait dengan perguruan tinggi tersebut karena sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Tetapi, saya secara pribadi menyampaikan bahwa merger atau penggabungan dari perguruan tinggi itu memang DIY punya pengalaman-pengalaman yang itu bisa menjadi sangat berharga untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan bagi pemerintah pusat. Jadi, penggabungan itu bisa jadi akan sangat menguatkan, menghadirkan sebuah lembaga perguruan tinggi swasta yang kemudian bisa menjadi sangat kokoh, sangat kuat, terkelola dengan sedemikian baik dengan jumlah mahasiswa yang tidak sedikit,? jelasnya.

    Lanjut Arif memberikan catatan, ketika hal itu sudah mampu dilakukan (merger-red) ternyata seringkali malah melahirkan konflik antara yayasan dengan pihak rektorat atau pihak eksekutifnya, pimpinan perguruan tinggi itu. Akhirnya, perguruan tinggi itu bubar karena berbagai konflik yang melatarbelakangi. ?Nah, menurut saya, jika kemudian pemerintah pusat, melalui kemenristedikti akan melakukan kebijakan-kebijakan, melakukan penggabungan terhadap berbagai perguruan tinggi swasta maka saya selaku unsur di DPRD DIY berharap bahwa kebijakan yang dilakukan tersebut dilakukan dalam konteks untuk menguatkan organisasi dari perguruan tinggi tersebut, semakin meningkatkan kiprah dari perguruan tinggi tersebut untuk menyelenggarakan pendidikan kepada mahasiswa dengan sangat baik dan bukan justru melahirkan konflik yang baru. Nah, itu yang harus mampu dihindarkan. Oleh karenanya, saya kira, akad merger itu harus tuntas bukan hanya di jajaran eksekutifnya, di jajaran rektoratnya antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi swasta yang lain. Namun, kemudian, merger itu harus benar-benar mampu menyatukan antara satu  yayasan yang mengelola perguruan tinggi tertentu dengan yayasan yang mengelola perguruan tinggi yang lain. Jadi, saya kira PR-nya tidak simpel untuk melakukan merger, tapi sesuatu hal yang sangat visibel untuk dilakukan,? terangnya.

    Ketika ditanyakan Bernas adakah produk hukum atau regulasi dari DPRD DIY, Arif menjawab tidak ada terkait dengan soal merger perguruan tinggi swasta yang dianggap tidak sehat karena bukan wewenang Pemerintah DIY. ?Dalam rangka untuk menghasilkan sebuah perguruan tinggi yang lebih sehat dan yang lebih baik lagi kiprahnya agar terus mendapatkan kepercayaan publik atau kepercayaan masyarakat, serta outputnya, keluaran dari mahasiswa didikan itu juga semakin  berkualitas, saya sangat setuju.  Sekali lagi, potensi-potensi konflik harus mampu dihindarkan,? ucapnya.

    Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi  Bisnis dan Perbankan (STIEBBANK), AA Alit Mertayasa juga memberikan pendapatnya terkait wacana merger perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Ia menyebut ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi di antara perguruan tinggi swasta yang akan digabung atau mereger. ?Untuk merger perguruan tinggi swasta ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing perguruan tinggi swasta terlebih dahulu. Juga ada kepastian kesepahaman dan kesepakatan penyelenggara perguruan tinggi (dalam hal ini yayasan), tentang penggabungan tersebut, terutama terkait aset, dan lain-lain. Umumnya, belum ketemunya kata sepakat lebih banyak dikaitkan dengan aset yayasan tersebut,? katanya kepada Bernas ketika dihubungi beberapa waktu yang lalu.

    Ketika ditanya terkait persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing perguruan tinggi swasta terlebih dahulu sebelum merger,  AA Alit Mertayasa memberikan 2 alasan penggabungan PTS berdasarkan Permenristekdkti No 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, yang diuraikan Prof Dr Johannes Gunawan, SH, LLM, yaitu (1) Terdapat kesamaan visi PTS pada beberapa PTS sehingga penggabungan beberapa PTS  tersebut menjadi 1 (satu) PTS baru di bawah pengelolaan 1 (satu) Badan Penyelenggara baru akan meningkatkan akselerasi perwujudan visi PTS yang baru; (2) Beberapa PTS yang dikelola oleh masing-masing Badan Penyelenggara tidak memiliki kemampuan lagi, baik secara akademik maupun non-akademik, dalam penyelenggaraan program studi yang dimilikinya, namun kemampuan tersebut akan tumbuh dan berkembang apabila dilakukan penggabungan beberapa PTS tersebut menjadi 1 (satu) PTS baru di bawah pengelolaan Badan Penyelenggara yang baru.

    Imbuh Alit berdasar Permenristekdkti No 100 Tahun 2016, akibat dari Penggabungan PTS, semua aset (sarana, prasarana, kekayaan lain) dari beberapa Badan Penyelenggara yang PTSnya digabungkan, harus dialihkan kepemilikannya atas nama Badan Penyelenggara baru yang akan mengelola PTS baru hasil penggabungan.

    Untuk jalan tengah ketidaksepahaman antarperguruan tinggi swasta yang akan merger, misal soal aset, lanjut Alit, semestinya masing-masing yayasan dan pengelola perguruan tinggi swasta berhitung plus minus dalam penggabungan/merger tersebut.  ?Menurunkan ego masing-masing perguruan tinggi swasta  ke level yang imbang dan win-win solution seperti contoh UTY dan UNRIYO yang saat ini meraih sukses jika dibandingkan dulu ketika mereka masing-masing jalan sendiri-sendiri,? imbuhnya.

    Untuk persoalan masih banyaknya ketaksepakatan antara satu yayasan dengan yayasan yang lain, ketika dihubungi Bernas.id, beberapa waktu yang lalu, Dr Ir Bambang Supriyadi, Ketua Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DIY memberikan komentarnya. ?Ya, itu tidak bisa dengan cara dipaksa. Semua harus berdasar kesadaran yayasan yang menaungi pendidikan. Sekarang ini sudah diatur undang-undang  yayasannya atau peraturan tentang yayasan untuk pendidikannya. Sekarng harus nirlaba. Yayasan tidak bisa mencari keuntungan dari pendidikan itu kalau mau benar. Kalau mau cari untung ya tidak bisa, lalu malah harus tombok terus. Tapi tombok terus lama-lama tidak kuat. Daripada dalam posisi yang seperti itu, kampus tidak ada yang merawat atau tidak ada anggaran, mahasiswa juga sedikit. Ya sudah dipikirikan untuk penyatuan atau gabung kalau ada yang sama-sama punya pikiran, platform, atau visi misi yang sama,? katanya.

    Kopertis V DIY pun mengaku sudah melakukan langkah khusus terkait merger. ?Sudah kita lakukan, bahkan sejak tahun kemarin.  Beberapa yang dalam kondisi seperti itu sudah kita warning. Kalau kira-kira kesulitan, ya sudah gabung saja, menyatu saja dengan sana atau gabung dengan PTS yang lain. Tapi kan, tidak bisa langsung menvonis , memaksakan kan tidak bisa. Harus kesadaran dari yayasannya dan pemahaman dari yayasannya,? jelasnya.

    Lanjut Bambang, Kopertis V DIY sudah memberikan arahan seusai dengan permen (peraturan menteri) yang berlaku, seperti memberi kesempatan, memudahkan dalam penggabungan. ?Memang ada permennya. Ya memang tidak mudah karena dulu mendirikan dengan niat sendiri, diurus sendiri. Tapi kalau sekarang ternyata tidak bisa berkembang dengan baik, kan yayasan lama-lama tombok sendiri, kesulitan, rugi terus ya. Kalau sudah begitu, dibiarkan saja perguruan tingginya, tidak ada usaha untuk meningkatkan? Kalau begitu terus, kan sayang,? tukasnya.

    Bambang Supriyadi pun menyinggung tujuan yang akan dicapai dari merger perguruan tinggi ini. ?Semuanya kalau di-merger lalu bisa menjadi sehat, lalu bisa menjadi lebih ada semangat untuk mengembangkan, kan harapannya lalu juga proses pembelajaran bisa diperbaiki sehingga kualitas lulusannya bisa menjadi lebih baik. Sekarang, PTS kecil-kecil tidak ada mahasisiwanya, lalu untuk operasional saja tidak mungkin, bagaimana mau mengantarkan lulusannya dengan baik. Dosennya mengajar misalnya tidak usah mengajar 14 kali karena tidak kuat membayar, tidak apa-apa. Saya kan tidak tahu internal di dalamnya. Itu kan menjadi tidak baik. Tapi kalau menyatu dengan yang lain, dengan semangat yang baru, dengan nama perguruan tinggi baru, siapa tahu, dengan beberapa gabungan yang sejenis, bisa menjadi sekolah tinggi, terus lebih laku, akreditasi bisa ditingkatkan. Proses belajar lebih baik, kualitas lulusan lebih baik,? pungkasnya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.