Bernas.id – Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama selalu menjadi kontroversial tersendiri di tengah masyarakat Indonesia. Proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dakwaan penodaan agama pun menjadi polemik tersendiri.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Terkait peninjauan PK, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menyebut bahwa upaya pengajuan PK Ahok ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
“Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain,” kata Suhadi dalam program yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).
Namun, pada tahun 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali. Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin. Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama?
“MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK,” ujarnya.
Dikatakan Suhadi, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati karena putusan hukuman mati yang tidak segera dieksekusi kejaksaan. PK menjadi cara mengulur-ulur hukuman. “Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari,” terangnya.
Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali, lanjut Suhadi, jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain, misal penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.
Lalu bagaimana dengan kasus Ahok? “Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat,” katanya.
Putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dianggap sebagai bukti baru (novum). PK yang diajukan kuasa hukum Ahok menyebut majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.
