Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Siapa Calon Tersangka Berikutnya?
    Nasional

    Siapa Calon Tersangka Berikutnya?

    Editorial Harian BernasBy Editorial Harian BernasMarch 8, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Sampai dengan hari ini sudah empat orang calon kepala daerah yang ditahan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan perbuatan lancung yang sangat memalukan, korupsi. Keempat orang tersebut adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Gubernur Lampung Mustafa. Mereka ditangkap oleh KPK dalam operasi senyap dalam kasus yang berbeda-beda. Namun ada dugaan modusnya sama, yaitu mengumpulkan uang untuk membiayai kampanye pada pilkada yang sedang mereka ikuti.

    Baca juga KPK Bidik Calon Kepala Daerah. Ini Daftar Paslon Pilkada Serentak 2018 di 3 Pulau

    Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko misalnya,ditangkap oleh KPK terkait dengan sogokan yang diberikan oleh Plt Dinas Kesehatan Jombang, Dokter Inna Sulistyowati. Inna memberikan suap kepada Nyono agar dirinya segera diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Sedangkan uang yang dipakai untuk menyogok tersebut dicatut Inna dari potongan (kutipan) dana BPJS yang dialokasikan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dari Rp 400 Juta Dana BPJS untuk setiap puskesmas dipotong 7 Persen. Nyono didukung oleh lima parpol, Partai Golkar, PKB, PKS, PAN, dan Partai Nasdem.

    Sedangkan calon Bupati Subang Imas Aryumningsih beda lagi caranya melakukan korupsi. Yaitu dengan menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari dua perusahaan, terkait dengan pengurusan perizinan pabrik atau tempat usaha. Sebagian uang yang diterima Imas sudah dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye yang bersangkutan. Imas akhirnya dicokok oleh KPK atas perbuatan nistanya tersebut. Imas maju menjadi Bupati Subang atas dukungan Partai Golar dan PKB.

    Baca juga Ini 14 Daerah yang di Pilkada 2018 dengan Calon Pasangan Tunggalnya

    Selanjutnya adalah calon Gubernur NTT, Marianus Sae, dijemput paksa alias tertangkap tangan oleh KPK karena disinyalir Marianus bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, senilai Rp 54 miliar. Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut akan digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu. Marianus Sae sebagai calon gubernur diusung oleh PDIP dan PKB.

    Terakhir yang ditangkap oleh KPK melalui OTT juga adalah calon gubernur Lampung, Mustafa. Petahana Mustafa terkena OTT KPK karena menyuap DPRD Lampung Tengah. Suap diberikan agar DPRD menyetujui peminjaman uang yang dilakukan Mustafa ke PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar 300 miliar untuk pembangunan proyek infrastruktur. Mustafa dalam pencalonannya kembali sebagai Gubernur Lampung diusung oleh PKS, Nasdem, dan Hanura.

    Baca juga Calon Kepala Daerah Ditahan KPK, KPU: Jalan Terus, Masyarakat Pilih Sendiri

    Keempat calon tersebut meskipun sudah ditahan oleh KPK di rumah tanahan KPK, mereka tetap mencalonkan diri, tidak bisa mundur. Jika mundur mereka akan terkena sangsi pidana penjara dan uang.  Sesuai dengan UU Pilkada 2016, berikut isi pasal 191 ayat (1): Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sementara itu Pasal (2) menyebutkan: Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    Baca juga Jadwal Pilkada Serentak 2018 dari Masa Kampanye ke Pemungutan dan Penghitungan Suara

    Jadi mau tidak mau, pemilih disodorkan oleh partai seorang koruptor. Atas hal ini, perlu dikaji ulang mengenai kedua ayat pada pasal 191 di atas. Alangkah naifnya jika nanti masyarakat memilih koruptor sebagai pemimpinnya. Sangat tidak layak.

    Terkait dengan kejadian di atas, jerakah pada calon kepala daerah tersebut melihat rekan sesama calon kepala daerah lainnya ditangkap oleh KPK? Rupanya tidak, karena KPK mengindikasikan dalam waktu dekat akan melakukan OTT terhadap petahana. Sinyal tersebut sudah diberikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo baru-baru ini di Jakarta. ?95% sudah pasti, tinggal menunggu waktu saja,? kata Agus. Agus juga sedikit menjelaskan bahwa ada yang petahana, namun ada juga yang sudah jadi kepala,daerah dan sekarang mencalonkan untuk jabatan yang lebih tinggi lagi.

    Baca juga Mendekam di Rutan, 4 Petahana Pilkada 2018 Tak Bisa Berkampanye

    Siapakah petahana dalam kontestasi Pilkada serentak 2018 ini? Berikut adalah petahana calon Bupati: Ahmed Zaki (Tangerang), Arief Wismansyah (Kota Tangerang), Mohammad Irsyad Yusuf (Pasuruan), Ridho Yahya (Prabumulih), Muslimin Bando (Enrekang). James Sumendap (Minahasa Tenggara), Muhammad Arifin Arpan (Tapin), Willem Wandik (Puncak), John Richard Banua (Jayawijaya), dan Ramlan Badawi (Mamasa).

    Baca juga OTT KPK Jelang Pilkada 2018, Bongkar Rusaknya Demokrasi Politik Kita

    Sedangkan berikut ini adalah petahana calon wali kota, Syarif Fasha (Jambi), Abdullah Sani (Jambi), Arief Wismansyah (Kota Tangerang), Ridho Yahya (Prabumulih). Petahana calon gubernur antara lain adalah Ganjar Pranowo (Jawa tengah) dan Arsyadjuliandi (Riau). Ridwan kamil yang tadinya Wali Kota Bandung, sekarang menjadi calon gubernur Jawa barat. Sedangkan Dedy Mizwar dan Saifullah Yusuf yang tadinya wakil gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur, sekarang naik menjadi calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur.

    Seperti diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di atas, adakah diantara nama mereka yang akan dijerat oleh KPK? Kita tunggu. (RT)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Editorial Harian Bernas

    Related Posts

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.