Bernas.id – Barang rampasan atau sitaan hasil korupsi kini dapat digunakan oleh institusi negara yang lain, misal Polri melalui melalui keputusan pengadilan dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 721/KM.6/2017 pada 12 September 2017 dan Nomor 245/KM.6/WKM.07/KML.03/2017 pada 8 November 2017.
KPK menyerahkan dua barang rampasan negara dari kasus korupsi yang ditangani ke Polri. Yang pertama, aset tersebut berupa tanah dan bangunan (kantor) yang disita dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Jalan Wijaya Graha Puri, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aset kedua yang diserahkan yaitu satu unit mobil dari perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Secara resmi, aset itu diserahkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
“Bapak mempunyai hak di sini karena anak buah Bapak juga yang kerja,” kata Laode kepada Ari di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Laode menjelaskan, penyerahan aset tersebut atas permintaan Polri yang membutuhkan kantor dan kendaraan untuk operasional reserse. “Kalau negara membutuhkan buat operasional, daripada kami lelang ke swasta atau pihak lain, lebih baik negara langsung yang memanfaatkan,” jelas Laode.
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pun berterima kasih karena permintaan institusinya bisa dipenuhi. Setelah disampaikan kepada Kapolri untuk menentukan peruntukan aset-aset tersebut, Ari Dono menyebut aset tersebut akan digunakan untuk kegiatan reserse.
