Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Paslon Petahana Pilkada Terkena OTT KPK, Ini Pendapat Ketua ICMI
    Nasional

    Paslon Petahana Pilkada Terkena OTT KPK, Ini Pendapat Ketua ICMI

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 9, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Korupsi seolah menjadi hal yang biasa saja seperti kejahatan yang umum dilakukan para copet atau maling kendaraan bermotor di koran kriminal, padahal korupsi merupakan tidak kegiatan luar biasa, yang butuh penanganan khusus. Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap koruptor, terutama calon kepala daerah menimbulkan kesan tindak korupsi tidak akan pernah habis di negeri ini.

    Namun, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang adanya 90 persen dari sebagian kepala daerah petahana peserta Pilkada Serentak 2018 diduga kuat korupsi dan akan jadi tersangka menjadi polemik tersendiri. Beberapa pihak menyebut pernyataan Ketua KPK itu menunjukkan ketidakmatangan penegak hukum.

    Kritik terhadap Ketua KPK juga datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, pihak KPK kurang tepat mengumumkan potensi tersangka para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

    Seharusnya, lanjut Jimly, KPK mengumumkan status hukum calon kepala daerah pada saat sebelum atau setelah pilkada. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ini mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menangguhkan penetapan tersangka jika ada calon kepala daerah yang tersangkut kasus pidana sampai Pilkada 2018 selesai.

    Menurut Jimly, hal itu diperlukan agar antara politik dan hukum tidak dicampuradukkan serta hukum tidak menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan di pilkada.

    Jimly mengatakan, himbauan seperti itu sudah disampaikan sejak zaman Kapolri dijabat Jenderal (Purn) Pol Badrodin Haiti pada tahun 2015 silam.

    Namun semuanya menjadi kacau dan tidak diindahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama sebelum Pilkada Jakarta 2017 dilakukan.

    ?Seharusnya Pilkada dulu, jangan ditetapkan tersangka dulu supaya hukum dan politik tidak campur aduk, itu maksud surat edaran Kapolri Badrodin Haiti beberapa tahun lalu. Tapi gara-gara Ahok dinyatakan tersangka jadi kacau semua,? ujarnya di Kantor ICMI, Jakarta Pusat, (7/3/2018).

    Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) ini mengatakan sejak tahun 2009 hukum pidana kerap digunakan sebagai senjata untuk mengalahkan lawan politik, termasuk dengan tuduhan dugaan pemalsuan ijazah. ?Elektabilitasnya langsung jebol, langsung kalah, sejak saat itu hukum pidana menjadi alat politik, itu yang harus dicegah,?imbuhnya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDAM Sleman Jamin Pasokan Air Selama Libur Panjang Sekolah

    June 8, 2026

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.