Bernas.id – Bambang Suherman, Direktur Mobilisasi Dompet Dhuafa, kepada Bernas.id, Kamis (12/1), menyebut bahwa yang terjadi saat ini adalah memandang potensi zakat seperti sebuah peluang yang seolah-olah mudah untuk diakses. Lalu, kemudian menjadi inspirasi untuk keluarnya UU Zakat No 23.
?Sebenarnya, sebaiknya kita mendalami situasi di lapangan karena gap antara potensi dan realisasi, itu sebenarnya isu yang lebih krusial dan lebih produktif untuk dibahas,? katanya.
Dikatakan Bambang, dari 217 trilyun yang dikeluarkan sebagai data potensial oleh Baznas, penghimpunan tahunan kolektif, include zakat dan yang lainnya, berada di angka 13 trilyun dengan data force, sementara zakat sendiri berkontribusi 5,9 trilyun.
Sebenarnya, lanjut Bambang, tantangan yang ada itu adalah bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar mereka mampu, menyalurkan, mengelola, mengeluarkan zakatnya berbasis lembaga-lembaga yang bisa mengoptimalkan angka 217 trilyun itu.
?Sampai hari ini, dengan data yang saya paparkan, challenge yang paling kuat justru ada di antara realisasi dengan potensi yang ada. Dan itu tidak dibahas oleh undang-undang. Undang-undang mengatur tentang lembaga yang mengelola. Prinsipnya adalah penataaan, tetapi pisau satunya lagi, itu adalah pembatasaan,? terangnya.
Jadi, lanjut Bambang, potensi ini akan semakin sulit dijangkau apabila gerakan zakat tidak ditumbuhkan karena hanya bisa dimainkan oleh lembaga-lembaga yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. ?Nah, coba bayangkan dengan mekanisme seperti ini, yang tidak insentif terhadap tumbuhnya gerakan dan kesadaran, lalu mau dibawa masuk ke ruang pajak. Saya rasa menjadi semakin sulit untuk direalisasikan,? imbuhnya.
Hal yang lainnya, menurut Bambang, negara harus membangun sosialisasi yang kuat untuk menawarkan pengelolaan zakat akan seperti pajak, sebab isu tentang zakat ini sensitif karena berhubungan langsung dengan perilaku ibadah umat Islam di Indonesia.
?Kalau persepsi yang muncul adalah kewajiban beragama umat Islam di Indonesia, kemudian juga harus diatur oleh negara dalam ruang privasi yang seperti itu dan tidak diberlakukan untuk agama-agama lain maka potensi konfliknya menjadi muncul. Ini satu hal yang harus menjadi bahan perhatian pemerintah,? tambahnya.
Bambang menyebut belum ada aspek insentif lainnya, yang bisa memotivasi masyarakat untuk menyalurkan dana zakatnya ke lembaga. ?Bukan dalam bentuk ditakut-takuti, tapi justru diberi penghargaan. Ini juga belum ada. Kalau kita melihat undang-undang, yang diberikan undang-undang zakat hanya nilai zakat yang dikeluarkan kepada lembaga-lembaga resmi yang direkomendasikan atau ditetapkan oleh kementerian agama, itu baru mengurangi penghasilan kena pajak,? ucapnya.
Bambang menyarakankan proses sosialisasi yang masif, serta kerangka berpikir yang rasional disampaikan kepada masyarakat dalam rangka memperkenalkan tematik pengelolaan zakat sebagaimana pengelolaan pajak di Indonesia. Hasilnya akan positif dan permanen.
