Bernas.id ? Dari hari ke hari, pelarangan cadar semakin menuai kontroversi. Pro kontra pemakaian cadar ini berawal dari sebuah langkah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, yaitu melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus.
Pelarangan pemakaian cadar selama aktivitas kampus disampaikan Rektor UIN Suka, Yudian Wahyudi. Ancamannya tak main-main, mengeluarkan mahasiswi yang tetap menggunakan cadar dengan catatan sudah mendapat tujuh kali diperingatkan dan sudah dibina, (5/3/2018).
Mengikuti langkah UIN SUKA, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta juga akan ikut melakukan pembinaan dan mendata mahasiswanya yang bercadar. Rektor UAD, Kasiyarno, Rabu (7/3/2018), kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah meminta jajaran Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) untuk mendata mahasiswi yang bercadar.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulton Fatoni ikut berkomentar tentang kebijakan pelarangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dikatakan Sulton, aturan tersebut tidak mengekang kebebasan mahasiswi. “Langkah itu tidak melanggar HAM karena rektor tidak melarang menutup aurat, yang dilarang hanya memakai cadar,” kata Sulton dikutip dari Antara, Kamis (8/3).
Rektor UIN Yogyakarta, menurut Sulton, dalam konteks sedang memberlakukan peraturan yang memudahkan proses belajar mengajar perkuliahan dengan cara memilih memberlakukan dua aturan, yaitu kerudung-jilbab dan tidak bercadar.
Sulton tidak menyalahkan jika ada muslimah yang berketetapan menggunakan cadar. Dalam konteks penggunaan cadar di tempat terbuka, kata dia, siapapun tidak boleh memprotes seorang wanita bercadar tersebut.
Namun, lanjut Sulton, pelarangan penggunaan cadar itu diperbolehkan untuk kemaslahatan di area privat seperti di perkantoran, tempat belajar dan tempat tertutup lainnya.
“Yang tidak boleh itu pelarangan menutup aurat,” kata dia.
Memakai cadar, kata dia, bagian dari syariat Islam. Membuka wajah dengan cara memakai kerudung, dan juga jilbab itu juga syariat Islam, dan semuanya termasuk kategori menutup aurat.
Beberapa hari yang lalu, penolakan pelarangan pemakaian cadar pun sudah disampaikan ke UIN SUKA oleh Forum Ukhuwah Islamiyah DIY, Mualaf Center Yogyakarta, Forum Komunikasi Aktifis Masjid, Majelis Mujahiddin, dan Da'i Madinahdan , Rabu (7/3/2018). Sejumlah ormas islam keberatan dengan larangan itu.
