Bernas.id – Menurut Prof Dr Heru Kurnianto Tjahjono, Guru besar Manajemen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) meyakini apabila pengelolaan zakat seperti pajak akan dapat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
?Secara spesifik dari sisi mikro kehadiran zakat yang dikelola seperti pajak, berdampak pada semakin besarnya sumber dana (sekitar 217 trilyun), bahkan angka tersebut melampui 10% dari APBN. Peningkatan sumber dana dari pajak ini memberikan peluang untuk alokasi dana yang sangat besar,? jelasnya Kepada Bernas.id, Rabu (10/1).
Oleh karena ada potensi alokasi dana yang besar, lanjut Prof Heru, perlu diikuti sejumlah inovasi yang sifatnya kontekstual akan tetapi tidak boleh menabrak koridor syariah. ?Penting bagi pemerintah untuk menggandeng lembaga-lembaga amil zakat yang sudah ada untuk menyusun blue print bagi pengembangan strategik lembaga zakat nasional yang dikelola pemerintah bersama dengan lembaga-lembaga amil zakat lainnya,? tukasnya.
Dalam pandangan Prof Heru, aspek organisasi seharusnya dikembangkan. Dari sisi organisasi ada 5 hal pokok yang menjadi agenda ke depan, yaitu: 1. Bagaimana konsep dan blue print lembaga zakat nasional dikembangkan, 2. Apa dan bagaimana kompetensi inti dari lembaga zakat yang dikelola pemerintah ini, 3. Bagaimana mengembangkan sistem dan layanan yang kredibel di mata umat, 4. Bagaimana jejaring dikembangkan sehingga mampu menyerap potensi besar zakat secara nasional, dan 5. Bagaimana program-program alokasi zakat yang selalu berada pada rambu-rambu syariah.
