Bernas.id ? Narkoba sangat berbahaya untuk generasi muda, khususnya anak-anak. Dampaknya yang merusak bisa memengaruhi keberlangsungan sebuah bangsa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia saat ini sudah menjadi pecandu narkoba.
Bahkan diberitakan media, ada anak-anak yang sudah terlibat dalam bisnis narkoba. Untuk itu, narkoba apapun bentuknya harus segera diantisipasi dan diberantas agar calon-calon penerus bangsa tidak terpapar narkoba.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun mendesak Pemerintah segera mengusulkan revisi UU Narkotika agar secepatnya mengantisipasi bahaya narkoba yang semakin masif.
“UU Narkotika harus segera direvisi untuk penguatan pemberantasan bahaya narkoba,” kata Bambang Soesatyo melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (12/3).
Menurut Bamsoet, pemberantasan bahaya narkoba harus sungguh-sungguh, tidak boleh hanya setengah hati.
Semua pihak, kata Bamsoet, harus bersama-sama berjuang melawan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa Indonesia.
“Pemerintah dan BNN bersama DPR, harus segera membahas revisi UU Narkotika,” katanya.
Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, untuk pembahasan revisi UU Narktika, DPR RI menunggu usulan dari Pemerintah, tapi DPR juga bertindak aktif dengan menggali pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan, untuk dilakukan penyusunan daftar isian masalah (DIM).
Menurut dia, Badan Legislasi DPR RI sudah mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika, seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban.
