Bernas.id – Persoalan KTP elektronik atau e-KTP terus saja tak kunjung selesai. Dugaan korupsi yang dilakukan dengan masif pun semakin menguat setelah Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan politikus Golkar ini ditahan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Kini, kini sedikit demi sedikit, benang kusut kasus e-KTP mulai terurai.
Terungkap fakta mengejutkan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto, mengaku, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, ada keterkaitan dengan kasus yang kini dihadapinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/3/2018).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengklarifikasi keterangan terkait adanya kasus lain secanggih korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut dia, KPK tidak sedang menyelidiki kasus baru yang serupa dengan kasus e-KTP.
Keterangan terkait kasus lain secanggih e-KTP ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Kamis, 8 Maret 2018. “Iya ada juga (kasus) yang canggih kayak e-KTP. Saat ini lagi disidik. Kasusnya sama besarnya atau mungkin lebih (dari e-KTP),” kata Laode.
Dijelaskan Febri, setiap kasus memang memiliki kerumitan yang berbeda satu sama lain. Kasus korupsi e-KTP termasuk yang paling rumit. Ada dua karakteristik yang menentukan hal tersebut,yaitu:
Pertama, korupsi yang sifatnya transnasional atau lintas negara. Febri mengatakan kerumitan pengungkapan kasus berkaitan dengan pengumpulan barang bukti. Sejumlah barang bukti, kata dia, kadang berada di luar negeri dan tentu harus dibawa ke Indonesia.
Dalam kasus e-KTP, diantaranya KPK mengumpulkan bukti transaksi dari bank di Singapura yang merekam transfer uang dari Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LCC) dan Anang Sugiana Sugiharto (Direktur Utama Quadra Solution) sebesar US$ 4,855 juta ke rekening milik Made Oka Masagung. Oka diduga menampung uang aliran dana e-KTP yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Kedua, korupsi yang menggunakan transaksi yang berlapis. Tak sedikit, kata Febri, kasus korupsi yang dilakukan lewat jalur transfer yang tidak biasa. Beberapa pelaku bahkan sengaja menggunakan kode-kode tertentu. ?Termasuk upaya mengkamuflase transaksi korupsi,? kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyelesaikan proses perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Alasannya agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan pemilu 2019.
