Bernas.id – Persoalan KTP elektronik atau e-KTP tak kunjung selesai. Dugaan korupsi yang dilakukan dengan masif pun semakin menguat setelah Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan politikus Golkar ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, banyak pihak meminta agar kasus e-KTP ini diselesaikan secara terang-benderang, termasuk DPR RI sendiri yang menuntut dirampungkannya perekaman data e-KTP.
Terungkap fakta mengejutkan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/3/2018).
Saksi Muhammad Nur alias Ahmad menyebut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang memerintahkan pengambilan uang dan mengganti kode uang untuk merah, kuning, dan biru di DPR menjadi merek minuman keras atau beralkohol.
“Di pemberian yang ketiga, ada tulisan Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingatnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat,” ungkap Ahmad.
Kode miras itu disampaikan Ahmad saat dikonfrontir dengan saksi Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta dalam persidangan Setya Novanto. Ahmad merupakan pegawai PT Murakabi Sejahtera sekaligus anak buah Irvanto Hendra, direktur di perusahaan tersebut.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyelesaikan proses perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Alasannya agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan pemilu 2019.
