Bernas.id – Fadli Zon diakui banyak publik sebagai sosok yang kontroversial. Wakil Ketua DPR RI ini terkenal dengan pernyataan-pernyataannya yang sering memancing polemik dan perdebatan. Celotehannya kerap viral di media sosial.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra kini meminta tak ada pihak yang mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam mengumumkan tersangka korupsi calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2018.
Dikatakan Fadli, pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2018.
“Harus dipastikan tidak ada intervensi itu. Bahwa penetapan itu tidak boleh ada intervensi bukan karena suka atau tidak suka. Bukan karena dekat dengan kekuasaan atau tidak,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (14/3/2018).
Dinilai Fadli, pernyataan Wiranto tak memiliki dasar hukum. Penundaan proses hukum yang tengah berjalan, lanjut Fadli, merupakan pelanggaran hukum sehingga tidak boleh dilakukan oleh penegak hukum manapun.
Bagi Fadli, penundaan pengumuman tersangka calon kepala daerah pesera Pilkada 2018 justru merugikan masyarakat. Penundaan pengumuman tersangka oleh KPK juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran adanya dugaan dari mereka untuk menebak-nebak apakah calon kepala daerahnya saat ini bakal berstatus tersangka.
