Bernas.id ? Presiden Joko Widodo menambah keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan, yang diketuai Wakil Presiden, dari 18 orang menjadi 22 pejabat setingkat menteri.
Penambahaan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu. Informasi ini diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Peraturan Presiden itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 Maret 2018.
Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sebelumnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 itu telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Penambahan anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan itu dengan memasukkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Jaksa Agung.
