Bernas.id ? Pemerintah memperkuat aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi tidak terulang lagi sebagaimana terjadi akhir-akhir ini yang banyak dilakukan oleh kepala daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/3), menyatakan penguatan APIP itu dilakukan melalui tiga pilar yakni dari anggaran pengawasan, struktur serta penguatan peran dan kapasitas, dan sistem perekrutan serta kuantitas APIP.
Kurang kuatnya kedudukan APIP karena berada di bawah kepala daerah sehingga lembaga ini hanya sebagai pelengkap. “Fungsi dan peran APIP harus diperkuat,” kata Asman Abnur.
Dikatakan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo juga mengatakan bahwa APIP di daerah tumpul, tidak pernah ada laporan pungli dan gratifikasi karena kewenangannya di bawah sekretaris daerah dan kepala daerah.
Akibatnya, pengawasan tidak optimal karena kemungkinan adanya intervensi dari pejabat daerah. Tidak sedikit APIP yang enggan melakukan pengawasan karena tidak ingin dipindahtugaskan bahkan anggaran yang dipotong.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong penguatan APIP karena tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi lantaran APIP tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam melakukan pengawasan.
Menurut dia, banyak petugas APIP yang mengetahui kepala daerah yang terindikasi korupsi namun tidak berani mengungkapkan karena kedudukan di bawah kepala daerah tersebut.
Untuk itu, ke depan APIP harus independen serta sejajar kedudukannya dengan kepala daerah. Kalau perlu, surat keputusan pengangkatan APIP kabupaten dan kota ditandatangani oleh Gubernur.
Selain itu, banyak APIP yang tidak optimal melakukan pengawasan karena takut anggarannya dipotong. Untuk itu Marwata mengusulkan agar alokasi anggaran APIP ditetapkan persentasenya dari APBD.
