SLEMAN, BERNAS.ID – Polres Sleman sudah menerima permohonan bantuan pengamanan eksekusi rumah yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Pogung Baru F15, RT 015/052 Sinduadi, Mlati, Sleman pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pogung Lor, ada surat permohonan bantuan pengamanan eksekusi,” kata Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanto saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (28/11/2019).
Edy menambahkan, sedikitnya Polres Sleman akan menerjunkan 35 personil guna memberikan pengamanan eksekusi rumah milik Hendro Rahtomo itu.
“(Kita turunkan) 35 personil,” terang Edy.
Sebelumnya diberitakan, PN Sleman, diminta melakukan penundaan eksekusi pengosongan rumah seluas 721 meter di Perum Pogung Baru F15, RT 015/052 Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor:6/Pdt.Del.E/2019/PN.Smn jo No:34/Pdt.Eks/2019/PN.Smg, dengan Nomor surat
W13.U2/5272/Hk.02./XI/2019, tanggal 21 November 2019 Pengadilan Negeri Sleman Kelas IA akan melakukan eksekusi sebuah rumah pada Kamis 28 November 2019 pukul 09.00 WIB.
“Kemarin kami sudah mengirimkan surat ke PN Sleman agar eksekusi rumah saya dilakukan penundaan,” kata pemilik rumah Hendro Rahtomo kepada bernas.id, Rabu (27/11/2019).
Hendro berharap, penundaan eksekusi rumah miliknya ditunda dikarenakan dirinya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait secara kekeluargaan.
“Sangat berharap PN Sleman bisa mengabulkan surat permohonan penundaan atas rumah saya itu,” pungkasnya. (wit)
