YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan, sedangkan untuk perangkat Pemerintah Desa tidak menjadi anggota Korpri, karena mereka telah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era Reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Kementerian. LEmbaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum yang dikenal dengan sebutan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, sebagai sumpah/janji pegawai negeri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia :
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
(Dihimpun dari berbagai sumber)
