JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi membahas masukan terhadap rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association (EFTA) dan rencana persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik, Senin (27/1/2020) bertempat di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI.
Perjanjian ini sebelumnya telah dibahas secara intensif beberapa kali oleh Komisi VI DPR RI. Pada RDPU kemarin itu digelar dengan agenda mendengarkan pendapat dan masukan dari beberapa pakar terkait berdasarkan hasil kajian dan riset akademis yang mengacu pada dua perjanjian dagang tersebut.
Pada RDPU tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Prof Dr Huala Adolf, FCBArb menyampaikan, dengan membangun kerjasama melalui persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA akan membuka peluang lebih luas bagi Indonesia merambah pasar Eropa.
“Sehingga dibutuhkan ratifikasi perjanjian tersebut sebagai proteksi bagi Indonesia dalam menjalankan bisnis dengan Negara-Negara EFTA,” kata dia.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UNPAD lainnya, Prita Amalia, SH, MH menyampaikan dengan meratifikasi perjanjian tentang persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik ini menurutnya merupakan bentuk implementasi nyata Indonesia sebagai anggota ASEAN yang berkomitmen bersama untuk saling mendukung perdagangan global menggunakan sistem elektronik digital.
“Mengingat revolusi industri 4.0 yang dilalui dunia saat ini, sehingga menuntut seluruh aktivitas bisnis saat ini menggunakan sistem digital,” paparnya.
Menanggapi kedua permasalahan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi yang turut dalam RDPU itu menyampaikan rasa khawatirnya, akan adanya daya saing yang tidak setara, sehingga berpotensi besar menjadikan Indonesia menghadapi banjir produk-produk ekspor, mengingat Indonesia memiliki potensi pasar dengan jumlah penduduk yang sangat besar.
“Pengusaha masih dilingkupi beberapa persoalan seperti kurangnya promosi, tidak adanya kontrol atas standarisasi kualitas produk, sehingga tidak memiliki daya saing dengan produk luar,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Subardi atau yang akrab disapa Mbah Bardi menambahkan, bila dikatakan oleh para pakar, dengan perjanjian itu akan meningkatkan perekonomian Bangsa Indonesia, dia kembali menegaskan, yang harus diperhatikan adalah bagaimana membangun proteksi terhadap pengusaha lokal di Indonesia. “Sehingga jika ratifikasi perjanjian ini dilakukan tidak membuat pengusaha lokal gulung tikar karena kalah bersaing dengan produk asing,” tambah Anggota DPR dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Mbah Bardi mencontohkan, di dapilnya (DIY-red) ada pengusaha lokal yang mampu memproduksi mesin laundry, namun ketika tender, kalah dengan negara lain, seperti Cina contohnya. Padahal menurut dinas setempat kualitas produk dari pengusaha lokal jauh lebih baik. “Melihat kasus semacam ini, maka harus ada proteksi bagi pengusaha lokal dalam bentuk legislasi sehingga mampu bersaing dalam kualitas,” tandasnya.
Subardi juga memberi catatan kepada Kepala Komite Tetap untuk Lembaga Multilateral dan Perdagangan Bebas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Wahyuni Bahar yang hadir dalam RDPU tersebut, bahwa KADIN harus memikirkan secara serius upaya meningkatkan proteksi bagi pengusaha lokal. “Selain dukungan bagi pengusaha lokal, pemerintah dan pihak terkait juga harus memberi kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha lokal untuk melakukan promo. Misalnya dengan membuka ruang bagi produk dan pengusaha lokal untuk mengikuti pameran di luar negeri, jangan sampai pameran semacam itu hanya dibatasi bagi komoditas tertentu saja, serta nantinya masing-masing negara memberikan peluang yang luas bagi pengusaha kita melalui kementerian terkaitnya,” kata dia.
Diakhir, Mbah Bardi mengatakan jika telah ada regulasi yang mampu memproteksi pengusaha lokal secara hukum, sehingga mampu meningkatkan kualitas dan memperluas kesempatan untuk promosi, maka daya saing produk dalam negeri akan meningkat. “Sehingga saat perjanjian ini diratifikasi, pengusaha kita sudah mampu bersaing secara setara dengan negara lain di dunia,” pungkasnya. (cdr)
