YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Diawal tahun 2020 ini, tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 sudah mulai memasuki dua tahapan penting yang perlu mendapat perhatian dari masyarakat, yaitu pertama, pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan ditingkat Kecamatan (Panitia Pemilihan
Kecamatan) dan ditingkat Desa (Panitia PemungutanSuara). Dan kedua, penerimaan syarat dukungan bagi pencalonan dari jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk pembentukan Badan AdHoc, mulai Januari 2020 lalu KPU DIY telah mengkoordinasikan KPU Kabupaten Bantul, KPUKabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Gunungkidul dalam pembentukan PPK dan PPS. Mengingat pentingnya posisi Badan AdHoc dalam menentukan kualitas proses dan hasil
Pemilihan, maka seluruh proses pembentukannya dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Selain melalui seleksi tertulis dan wawancara, KPU juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon yang sudah mendaftar. Semua ini dilakukan semata-mata dalam rangka mencari sosok penyelenggara Pemilihan yang bersih dan berintegritas. Karena kualitas penyelenggaraan Pemilihan sangat ditentukan juga oleh mutu dan kualitas penyelenggara Pemilihan itu sendiri,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih KPU DIY, Ahmad Shidqi, Kamis (27/2/2020) saat menggelar jumpa wartawan di Kantor KPU DIY.
Sampai saat ini, ditambahkan Shidqi pembentukan PPK sudah mencapai tahap akhir dengan ditetapkannya 5 orang anggota PPK disetiap Kecamatan di Bantul, Sleman dan Gunungkidul. “Selanjutnya mereka akan segera dilantik dan diambil sumpah janji secara serentak pada tanggal 29 Februari 2020. Sementara untuk pembentukan PPS sampai saat ini masih dalam proses pembentukan yang akan dilakukan seleksi tertulis pada tanggal 4 Maret 2020 dan seleksi wawancara pada11-13 Maret 2020,” tambahnya.
Agar proses seleksi ini menghasilkan anggota PPS yang kredibel, bersih dan berintegritas, maka masyarakat kembali dimohon untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPS kepada KPU Kabupaten.
Sedangkan untuk penerimaan dukungan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, KPUKabupaten Bantul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Gunungkidul dikatakan Ketua Divisi TeknisĀ Penyelenggaraan KPU DIY, Moch Zaenuri Ikhsan, pihaknya telah membuka pelayanan untuk menerima penyerahan dukungan syarat pencalonan jalur perseorangan mulai tanggal 19-23 Februari 2020 di Kantor masing-masing. “Hasilnya, diantara tiga Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan 2020, hanya di KPU Gunungkidul terdapat calon perseorangan,” kata dia.
Sedangkan di Bantul dan Sleman rencana penyerahan dukungan syarat pencalonan jalur perseorangan batal dilakukan sehingga sampai dengan berakhirnya batas waktu penerimaan, yaitu tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB tidak terdapat calon jalur perseorangan yang menyerahkan. “Sehingga praktis hanya di Kabupaten Gunungkidul saja yang terdapat bakal calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan dengan rincian, 1 pasang dinyatakan diterima berkasnya, yaitu Bapaslon Anton Supriyadi,ST & Suparno, sedangkan 2 Bapaslon batal menyerahkan syarat dukungan, dan 1 Bapaslon dinyatakan ditolak karena tidak lengkap, yaitu, Ir.H.Kelik Agung Nugroho dan Yayuk Kristiawati,” tambahnya.
Selanjutnya, pasca tahapan pembentukan Badan AdHoc dan Penyerahan dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan ini, KPU Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul segera menyiapkan tahap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati baik dari jalur Partai Politik maupun jalur perseorangan mulai tanggal16?18 Juni 2020. Karena itu, bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati mohon dari sekarang mulai mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. (cdr)
