YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sejak dua pekan lalu, gejolak di masyarakat akibat kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 belum mereda. Sebagai langkah awal, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta telah memanggil Kepala BPKAD Kota Yogyakarta untuk meminta penjelasan terkait besar keringanan biaya PBB.
“Hanya saja hasil pemaparan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD terkait besaran keringanan masih belum pasti, selain itu Fraksi PKS menilai bahwa proses pengajuan keringanan masih terkendala persyaratan yang rumit dan proses yang lama, sehingga hal ini dirasa masih akan memberatkan masyarakat,” ujar Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho, dalam akun Facebook Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta yang diunggah pada hari Sabtu (29/2/2020) malam.
Selanjutnya dalam postingan itu menyebutkan, hasil kajian yang dilakukan Fraksi PKS Kota Yogyakarta berkesimpulan bahwa kenaikan NJOP dibeberapa daerah dirasa tidak menganut asas keadilan, karena meskipun kenaikan NJOP adalah bagian dari amanah Perda dan juga sebuah keniscayaan sesuai realita masyarakat, tetapi pemerintah harus bijak dan cermat dalam menyikapi gejolak di masyarakat, berupa afirmasi yang tepat, misal terkait pemberian keringanan yang maksimal.
“Melihat kondisi yang demikian, Fraksi PKS Kota Yogyakarta akan membuka posko advokasi PBB, hal ini dilakukan agar kemudian masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif PBB tidak kesulitan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan atau saran. Terakhir, selain itu Fraksi PKS Kota Yogyakarta meminta agar ada mekanisme pengajuan keringanan secara kolektif melalui RW maupun Kelurahan,” katanya.
Fraksi PKS Kota Yogyakarta tetap menuntut agar Pemerintah Kota Yogyakarta dapat melihat potensi pemasukan daerah yang bisa dioptimalkan tanpa harus membebani masyarakat.
Berikut persentase kenaikan tarif PBB :
1. Rp. 10.000 sebanyak 870 Wajib Pajak,
2. Tidak Naik sebanyak 28.985 Wajib Pajak,
3. Kenaikan kurang dari sama dengan 100% sebanyak 52.086 Wajib Pajak,
4. Kenaikan 100% – 200% sebanyak 11.360 Wajib Pajak,
5. Kenaikan 200% – 300% sebanyak 1.756 Wajib Pajak,
6. Kenaikan 300% – 400% sebanyak 165 Wajib Pajak,
7. Kenaikan 400% sebanyak 51 Wajib Pajak.
(cdr)
