Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lifestyle»Belajar PSBB Jakarta, Larangan Ini Bisa Jadi Pertimbangan Bila Mengadakan Acara
    Lifestyle

    Belajar PSBB Jakarta, Larangan Ini Bisa Jadi Pertimbangan Bila Mengadakan Acara

    Aloysia Nindya ParamitaBy Aloysia Nindya ParamitaApril 11, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Pandemi virus corona belum juga berakhir, hingga akhirnya pemerintah daerah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya. Sampai saat ini baru Pemprov DKI Jakarta yang telah menerapkan PSBB sesuai izin pemerintah pusat. Pemda sekitar Jakarta pun ada yang sedang mempersiapkannya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). 

    PSBB di Jakarta sudah dimulai Jumat, 10 April 2020 dan berlaku hingga 23 April 2020. Warga daerah lain perlu memperhatikan aturannya supaya tidak kaget jika suatu saat nanti diterapkan oleh Pemda setempat. Apalagi bagi Anda yang memiliki rencana akan melangsungkan acara yang dihadiri oleh banyak orang, larangan ini bisa jadi pertimbangannya. 

    Khitan dan pernikahan 

    Pelaksanaan PSBB untuk menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, masyarakat dilarang mengadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Misalnya, khitan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan hanya dihadiri kalangan terbatas dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing. Pernikahan pun hanya dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil yang dihadiri kalangan terbatas. Namun, Kemenag telah mengimbau masyarakat supaya menunda rencana pernikahan selama Covid-19. Pasangan yang ingin menikah harus bersabar dulu karena sejak 1 April 2020, pendaftaran nikah sudah tidak diterima lagi secara langsung oleh KUA. kendati demikian, pendaftaran bisa dilakukan tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

    Larangan berkumpul lebih dari 5 orang

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan saat PSBB diterapkan tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bahkan, sanki pidana sudah disiapkan bagi para pelanggar. Pihaknya bekerja sama dengan Polisi akan digalakkan kegiatan patroli untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.

    Kendaraan pribadi

    Moda transportasi pun diberlakukan pemabatasan, kendaraan umum akan dibatasi waktu operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Sedangkan, kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. 

    Ojol dilarang bawa penumpang

    Selama pelaksanaan PSBB kegiatan pergerakan orang dibatasi. Salah satunya ojek dilarang mengangkut penumpang hingga 23 April 2020 mendatang. Ojek online tetap beroperasi tetapi hanya mengantar barang saja bukan penumpang. Makin terbatas pula aktivitas masyarakat untuk bepergian. 

    Tak boleh makan di tempat

    Usaha makanan dan minuman memang diizinkan tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, selama PSBB berlangsung masyarakat tidak diizinkan makan di lokasi. Pembelian makanan dan minuman harus dibeli secara take away dan bisa disantap di rumah. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan orang dan berisiko tinggi akan penularan Covid-19. Saat bepergian pun masyarakat wajib menggunakan masker. 

    Jika Anda memiliki rencana mengadakan acara yang mengumpulkan banyak orang aturan di atas bisa jadi pertimbangan kembali. Bagi masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker. Masker kain bisa digunakan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Pastikan selalu menerapkan physical distancing dan mematuhi aturan demi kebaikan bersama. (mta)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Aloysia Nindya Paramita

    Related Posts

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Maknai Perjuangan Emansipasi, Desainer Migi Bersama Sosialita Wanita Hebat Rayakan Hari RA Kartini

    April 23, 2026

    Seru-seruan Fun Walk Sulteng, Anwar Hafid Ikut Gowes Bareng Warga

    April 19, 2026

    Latest Women’s Shoulder Bags – Reel in All the Style Trends

    April 18, 2026

    AI WhatsApp Chatbot: Cara Kerja, Manfaat, dan Rekomendasi Platform Terbaik untuk Bisnis

    March 13, 2026

    Cari Matic 115cc Terbaik untuk Mobilitas Harian? Suzuki Nex II Solusinya

    March 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.