SLEMAN, BERNAS.ID – Penanganan penyebaran wabah Covid-19 atau Corona yang merebak saat ini menyisakan cerita lain di Sleman.
Salah satu contohnya, Dusun Pojokan Bejen, Desa Caturharjo, Sleman dituding pilih kasih dalam memasukkan warga pendatang ke daerahnya.
Sebelumnya, pada Minggu 29 Maret 2020 lalu seorang warga dari Wonogiri, Jawa Tengah yang hanya ingin menjemput keluarganya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun tersebut.
“Iya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun itu. Padahal saya hanya ingin menjemput adik untuk pulang ke Wonogiri,” kata Manto pengendara mobil dari dari Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri saat itu.
Berdasarkan informasi warga, ada dua orang pendatang masuk ke Dusun Pojokan Bejen pada hari Rabu 15 April 2020 yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Warga RT 04/RW 42 Dusun Pojokan Bejen, Agus Samudi mengatakan, seharusnya ada perlakuan yang sama bagi para pemudik atau pendatang masuk kekampungnya.
“Penolakan kepada keluarga kami dari Wonogiri terjadi pada Minggu 29 Maret lalu. Hal tersebut seharusnya diberlakukan juga bagi para pendatang lain yang masuk kesini. Jadi tidak ada perbedaan atau diskriminasi diantara pendatang. Saya hanya minta keadilan,” ujar Agus (Sabtu 18/4/2020).
Sementara itu Ketua RW 42 Dusun Pojokan-Bejen, Condro Sulistyo saat dihubungi enggan berkomentar terkait hal itu. Pesan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp pun tidak dibalas.
Perlakuan diskriminatif tersebut tentu menimbulkan kecurigaan. Ada apa dengan kampung tersebut yang di tiap-tiap pintu masuknya sudah dijaga oleh warga.
Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, seharusnya perlakuan “istimewa” seperti itu tidak dilakukan.
Pembedaan perlakuan kepada warga jelas-jelas melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28F telah menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari kekerasan dan tindakan diskriminasi, begitu juga dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh jaminan perlindungan perlakuan yang adil, sehingga tidak ada tempat bagi diskriminasi terhadap warga siapapun di Indonesia,” kata Saiful Anam saat dihubungi Jumat 17 April 2020.
Dosen Unas tersebut menambahkan, selain itu apabila ada oknum yang memperlakukan diskriminasi maka jelas pasal 156 dan 157 mengatur dengan ancaman pidana kumulatif 5 tahun.
“Untuk itu tindakan yang demikian ada ancaman pidananya. Siapapun harus dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, termasuk aparat RT/RW setempat,” pungkasnya. (wit)
