Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Hukuman 20 Tahun
    Daerah

    Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Hukuman 20 Tahun

    Christina DewiBy Christina DewiApril 1, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    UNGARAN, BERNAS.ID – Dikarenakan melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya yang masih berusia 7 tahun, inisial D dengan cara menikahinya, Syekh Puji (54) warga Ungaran, Jawa Tengah yang diketahui pula salah satu sebagai pengelola sekaligus pemimpin Pondok Pesantren terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama. Dengan demikian, merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya. Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

    “Berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, dan sudah dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan residivis seksual anak, dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Dirreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya,” kata dia.

    ?Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa,” tambah Arist.

    Pemilik nama asli Purnomo Cahyo Widianto alias Syekh Puji ini dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D.

    Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.

    Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, kali ini justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.

    Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.

    Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (Syekh Puji-red) dengan menikahi atau memangku menciumi, dan berkata ?kowe saiki wes dadi bojoku? (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D.

    Saat itu D (mempelai wanita-red) kala pernikahan terjadi masih berusia 7 tahun, maka dari itu dirinya dengan berapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jawa Tengah, demikian keterangan Wahyu Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya.

    Pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, SH, MH telah mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syelh Puji, namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.

    Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist Merdeka Sirait lebih lanjut menjelaskan justru berjanji untuk segera akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti. Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah.

    “Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak. Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemik Corona belum berlalu kasus ini terus kami,” tegas Arist. (*/cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.