YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sepakat dengan himbauan Pemerintah Pusat bahwa sholat Ied tidak dilaksanakan di lapangan dan di masjid melainkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Pertimbangan tidak digelarnya sholat Idul Fitri di masjid, yang pertama yaitu WHO telah menetapkan bahwa pandemi Covid-19 ini adalah pandemi yang bersifat global. Presiden juga sudah menetapkan bahwa kondisi sekarang adalah kondisi darurat nasional.
Himbauan ini sifatnya imbauan keras yang harus dipatuhi dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi, yakni sholat dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga inti.
“Dari protokol kesehatan juga sudah melarang kita semua untuk mengadakan pertemuan yang bisa mengakibatkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak. Ini dalam rangka kita mencegah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan,? ujar Walikota di kediamannya, Minggu (24/5/2020).
Menurutnya, keputusan ini diambil agar penularan covid-19 tidak semakin meluas. Selain itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh stakeholder Pemkot Yogyakarta untuk bahu membahu mengantisipasi lonjakan warga yang memenuhi pusat-pusat perbelanjaan menjelang lebaran.
Kesiapan semua unsur ini penting karena suasana lebaran akan tetap terjadi meski di tengah situasi pandemi.
“Agak lega karena putaran ekonomi berjalan. Tapi ini butuh perhatian ekstra, khususnya terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus terus dilakukan,” katanya.
Hal senada juga dilakukan oleh Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, bersama keluarganya juga melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah dinasnya.
Hal tersebut sesuai dengan maklumat bersama yang telah disepakati antara Forkopimda Kota Yogyakarta, dengan MUI, Muhammadiyah dan NU.
“Selamat Idul Fitri bagi masyarakat Kota Yogyakarta mohon maaf lahir dan batin semoga kita semua dikaruniai sehat dan kebahagiaan meskipun merayakan dengan keterbatasan yang ada,” ujarnya,.
Wawali berharap seluruh warga Kota Yogyakarta dapat melewati pandemi covid-19 dan dapat segera beraktivits normal seperti sediakala.
Beberapa waktu lalu, Forkopimda Kota Yogyakarta, dengan MUI, Muhammadiyah, dan NU telah membuat maklumat bersama.
Maklumat ini dikeluarkan mengingat kondisi di Kota Yogyakarta yang masih perlu diwaspadai. Maklumat tersebut memuat enam poin diantaranya yakni, proses pembayaran dan penyaluran zakat fitrah agar dilakukan dengan menghindari kontak fisik.
Kedua adalah kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing, sehingga meniadakan takbiran keliling.
Poin selanjutnya adalah Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khotbah maupun tanpa khotbah.
Sementara poin kelima terkait silaruhami atau halal bi halal juga dilaksanakan di rumah menggunakan media sosial atau daring dan menghindari pertemuan fisik.
Dan dipoin keenam, menghimbau agar semua kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya poin terakhir menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat tersebut termasuk dalam kegiatan sosial. (*/cdr)
