Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Dishub Kota Yogyakarta Bebaskan Sanksi Administrasi Kendaraan Uji Kir
    DI Yogyakarta

    Dishub Kota Yogyakarta Bebaskan Sanksi Administrasi Kendaraan Uji Kir

    Christina DewiBy Christina DewiMay 9, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bebaskan sanksi administrasi bagi kendaraan yang telah habis masa berlaku uji kir, lantaran saat ini pelayanan pengujian kendaraan bermotor tutup sementara.

    Langkah tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Perhubungan kota Yogyakarta, perihal penutupan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Yogyakarta.

    Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengajuan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo, menyampaikan penutupan tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19.

    “Penutupan pelayanan uji kendaraan bermotor sejak tanggal 1 April 2020, dan dibuka kembali jika keadaan sudah aman,” katanya, Sabtu (9/5/2020).

    Lanjutnya, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir lantaran selama penutupan layanan uji kendaraan yang wajib uji kir tidak akan diberikan sanksi selama pelayanan tutup.

    “Bagi kendaraan yang masa berlakunya sudah habis selama penutupan layanan, maka tidak dikenai sanksi administrasi,” katanya.

    Menurutnya, penutupan sementara layanan uji kir untuk kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan bersama, baik petugas atau penguji dan pemilik kendaraan yang membawa kendaraannya untuk mengikuti uji kir.

    Ia mengungkapkan dalam satu hari pihaknya dapat melayani 60 hingga 70 kendaraan sebelum pandemi covid-19 menyebar.

    ?Sebelum dilakukan penutupan sementara layanan uji kir kendaraan yang melakukan pengujian juga sudah mengalami penurunan cukup signifikan? jelasnya.

    Biasanya, lanjutnya, Dishub Kota Yogyakarta dapat melayani 60 hingga 70 unit kendaraan setiap hari. Tetapi, jumlah tersebut sudah berkurang signifikan menjadi 10 hingga 12 unit per hari.

    ?Saya kira, masyarakat pun sudah memahami tentang pentingnya menerapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan covid-19,? katanya.

    Ia menjelaskan kendaraan yang wajib melakukan pengujian adalah kendaraan barang, penumpang umum, dan juga kendaraan khusus.

    “Sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan wajib uji adalah kendaraan barang, penumpang umum, dan kendaraan khusus,” pungkasnya.

    Ia berharap meskipun tidak melayani pengujian kendaraan bermotor, namun pemilik kendaraan baik angkutan barang dan penumpang wajib menjaga kondisi kendaraan masing-masing agar seluruh komponen kendaraan tetap berfungsi baik untuk keselamatan perjalanan. (cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    Dari Tantangan ke Inovasi: Chicken Crush Signature Hadirkan Pengalaman Kuliner Berbeda

    May 30, 2026

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.