YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Forkopimda Kota Yogyakarta bersama MUI, Muhammadiyah, dan NU telah membuat maklumat bersama. Warga Kota Yogyakarta dihimbau melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Maklumat yang telah ditanda tangani pada Rabu (20/5/2020) tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman masyarakat dalam melaksanakan takbiran, ibadah sholat Idul Fitri hingga silaturahmi.
“Maklumat ini dikeluarkan mengingat kondisi di Kota Yogyakarta yang masih perlu diwaspadai, dalam seminggu terakhir ini bahkan masih ada peningkatan kasus Covid-19,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Heroe menyebut masih ada tiga klaster yang sepenuhnya belum terlacak dan terlokalisir sehingga potensi penyebarannya masih menjadi ancaman bersama.
“Dari kondisi tersebut, maka kondisi saat ini belum memungkinkan untuk dilaksanakan takbir keliling dan sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau di Masjid,” tandasnya.
Dari pantauannya hingga hari ini, belum ada laporan yg mengatakan akan dilakukan takbiran keliling di Kota Yogyakarta. Begitu juga sholat Idul Fitri di lapangan atau Masjid yang besar.
“Itu laporan dari camat dan saat ini masih melakukan monitoring aktivitas takbiran dan sholat idul Fitri,” imbuhnya.
Maklumat tersebut memuat enam poin diantaranya yakni, proses pembayaran dan penyaluran zakat fitrah agar dilakukan dengan menghindari kontak fisik.
Kedua adalah kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing, sehingga meniadakan takbiran keliling.
Poin selanjutnya adalah Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khotbah maupun tanpa khotbah.
Sementara poin kelima terkait silaruhami atau halal bi halal juga dilaksanakan di rumah menggunakan media sosial atau daring, dan menghindari pertemuan fisik.
Dan di poin keenam, menghimbau agar semua kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya poin terakhir menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat tersebut termasuk dalam kegiatan sosial. (cdr)
