YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 15/2020 yang ditindak lanjuti dengan Panduan Dari Kemenag Kanwil DIY tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, anggota DPRD Kota Yogyakarta Fraksi PKS, Nurcahyo Nugroho, meminta Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 dapat transparan dan proaktif memberikan informasi yang cukup kepada pengelola tempat ibadah dan juga masyarakat. Hal ini akan membuat pengelola tempat ibadah dan juga masyarakat akan merasa lebih tenang dalam menjalankan ibadah.
“Pemkot perlu transparan dan proaktif karena SE Kemenag tersebut oleh Menteri Agama disampaikan kriteria tempat ibadah yang bisa digunakan tidak terkait dengan zona hijau, kuning atau merah. Pengelola tempat ibadah atau masyarakat diminta menanyakan dan mengurus sendiri Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ke gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah apakah di lokasi tersebut dapat diselenggarakan kegiatan peribadatan. Sekira ada sikap proaktif dari pemkot ataupun gugus tugas dengan memberikan informasi ke kelurahan dan pengurus Kampung, apakah wilayahnya termasuk zona aman hal ini akan sangat membantu,” ujar Nurcahyo.
Nurcahyo mengatakan, dalam pengamatannya di beberapa wilayah. Ada beberapa tempat ibadah yang tetap dibuka untuk digunakan peribadatan masyarakat selama pandemi. Setelah keluar SE Kemenag semakin banyak para pengelola tempat ibadah segera membuka kembali aktivitas peribadatan, namun juga ada yang masih menunggu Masa Tanggap Darurat selesai.
Menurutnya, hal ini wajar terjadi karena banyak masyarakat yang sudah ingin segera beribadah di tempat ibadah. Namun demikian masyarakat sejauh ini tidak pernah tahu apakah wilayahnya termasuk zona yang dikatakan aman.
“Saya kira akan sangat baik jika Tim Gugus Tugas Pemkot Yogyakarta lebih transparan terkait data kondisi wilayah. Di wilayah Kota Yogyakarta sudah ada 115 Kampung Siaga Bencana (KTB) dan juga RW Siaga Covid-19 atas inisiatif masyarakat. Jika Pemkot transparan dan proaktif memberikan informasi Covid-19 hingga level Kampung, tentu akan membuat masyarakat makin waspada. Sampai saat ini masyarakat tidak tahu apakah Kampung tempat tinggalnya termasuk zona apa, apa yang harus dan perlu dilakukan jika masuk zona merah, kuning atau hijau. Bahkan sejak awal adanya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta, Tim Gugus Tugas Pemkot belum pernah mempublikasikan Peta Sebaran Covid, baik berstatus Positif, ODP maupun PDP, coba saja cek di web www.corona.jogjakota.go.id; dan bedakan dengan tampilan data penyebaran Covid yang ada di kabupaten lain di DIY,” jelasnya.
Untuk itu Nurcahyo, selaku Anggota DPRD Kota Yogyakarta berharap Tim Gugus Tugas Pemkot Yogyakarta untuk lebih transparan dan proaktif dalam menampilkan data persebaran serta penanganan Covid-19, karena hal ini akan menjadi kunci sukses dalam upaya mengendalikan penyebaran virus di Kota Yogyakarta. (cdr)
