YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sejak 29 Februari 2020 Fraksi PKS Kota Yogyakarta telah membuka Posko Advokasi Kenaikan Nilai Pajak PBB bagi masyarakat Kota Yogyakarta, hal ini dilakukan agar masyarakat yang keberatan dengan kenaikan PBB tidak kesulitan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan maupun saran. Karena Kenaikan tarif PBB 2020 yang meningkat cukup membebani masyarakat.
Keadaan ini diperparah lagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat beban ekonomi masyarakat semakin berat, hampir sebagian besar dari masyarakat Kota Jogja menjadi korban dari dampak covid-19 secara ekonomi, termasuk juga para pengusaha yang sebenarnya diandalkan dalam peningkatan pembayaran PBB tahun 2020 ini.
Dikatakan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Fraksi PKS, Nurcahyo Nugroho, berdasarkan laporan BPKAD Kota Yogyakarta per 17 Juni 2020 jumlah berkas permohonan penurunan tarif PBB yang masuk mencapai 6.591 permohonan, dan keseluruhan wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban pembayaran PBB baru 20.438 dari keseluruhan 95.273 wajib pajak atau hanya sebesar 21,45 % dari keseluruhan wajib pajak. “Jumlah ini masih sangat sedikit mengingat waktu pembayaran yang berakhir 30 September 2020,” katanya, Jumat (19/6/2020).
Menanggapi hal tersebut Fraksi PKS Kota Yogyakarta mendukung langkah yang diambil dalam rapat gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Yogyakarta , pada hari Senin (15/06/ 2020) lalu di gedung DPRD Kota Yogyakarta yang telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk berani mengambil kebijakan yang tidak membebani masyarakat yaitu menyamakan nilai PBB tahun 2020 dengan tahun 2019.
“Selanjutnya dari hasil diskusi dalam rapat gabungan tersebut juga menyepakati dua hal yang selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD yaitu Melakukan Peraturan Daerah (Perda) PBB No 2 Tahun 2011 sehingga koefesien pembaginya nilai jatuhnya tidak membenani masyarakat. Kemudian, mendorong pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menentukan nilai bidang tanah (peta bidang) di Kota Yogyakarta yang dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Selanjutnya Fraksi PKS Kota Yogyakarta memberikan rekomendasi langkah kebijakan yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, diantaranya ;
Fraksi PKS Mendesak Adanya :
1. Dalam Peraturan Walikota Yogyakarta No 96 Tahun 2019 Pasal 16 huruf d , keringanan Pajak paling tinggi bisa sampai 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dan mengusulkan untuk jenis pengurangan Pengurangan dari tidak Langsung menjadi Pengurangan Secara Langsung.
2. Perpanjangan Masa Pengajuan Keringanan PBB 2020, dan penghapuskan Denda keterlambatan untuk PBB Tahun 2020
3. Perubahan Perda PBB No 2 Tahun 2011
4. Mendorong pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan MoU dengan BPN Kota Yogyakarta dalam menentukan nilai bidang tanah (peta bidang)
(cdr)
